Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus mengungkapkan bahwa ia mendapatkan informasi bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana untuk merevisi UU Pilkada guna membatalkan Putusan MK mengenai perubahan syarat pencalonan kepala daerah.
Ia juga menyebutkan bahwa Baleg direncanakan akan mengadakan rapat dan membahas hal tersebut pada malam ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
"Akan membahas besok perubahan UU Pilkada. Artinya, mau memotong atau membuat putusan MK menjadi tidak berguna karena mengubah undang-undang," kata Deddy dalam TikToknya @deddyyevrysitorus.
Baca Juga: DPR Apresiasi Anggaran Pendidikan di RAPBN 2025 Naik
Deddy mengakui bahwa proses penetapan agenda Baleg oleh Badan Musyawarah (Bamus) hari ini tidak berjalan dengan sempurna. Ia juga mempertanyakan alasan di balik keputusan Baleg untuk merevisi UU Pilkada hanya beberapa hari sebelum pendaftaran calon pasangan.
"Sangat telanjang baleg sedang bekerja sebagai alat kekuasaan," ujar dia.
Deddy berpendapat bahwa Putusan MK No. 60, yang menurunkan syarat pencalonan kandidat, adalah langkah positif karena berpotensi meningkatkan jumlah calon pasangan.