Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah sudah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia pada hari ini, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, semua fraksi dan pemerintah telah menyampaikan pendapat akhir, dan menyetujui hasil pembahasan RUU tersebut untuk diproses lebih lanjut.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan tentang RUU Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai perundang-undangan?" ujar Bob dalam rapat kerja Baleg.
Peserta rapat pun menjawab "setuju."
Karena itu, RUU Satu Data Indonesia akan dibawa dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU pada Selasa, 6 Oktober 2026.
"Adapun pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan dijadwalkan dalam rapat paripurna hari Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB," kata Bob Hasan.
Diketahui, salah satu materi yang diatur adalah Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional. RUU tersebut juga mengatur tata kelola Satu Data Indonesia, pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden, serta pembagian kewenangan pengelolaan data dari tingkat pusat hingga desa atau kelurahan.
Lalu, RUU mengatur standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, sistem katalog data nasional, interoperabilitas data, serta pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial. RUU turut mengatur penggunaan dan pengendalian akses data.
Untuk data tertutup, akses dan transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia wajib mendapatkan persetujuan DPR. RUU juga mengatur standar keamanan data, audit keamanan dan audit kedaulatan data, serta kewajiban pelaporan insiden paling lama 1 x 24 jam. Panja juga menyepakati pengaturan sanksi administratif, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan.
Rapat Baleg DPR RI terkait RUU Satu Data Indonesia. (YouTube TVR Parlemen)