Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi pembelian mobil Volvo XC90 yang dilakukan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui pemeriksaan terhadap kakak kandungnya, Erwin Muniruzaman.
Erwin yang menjabat Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra diperiksa penyidik KPK pada 2 Oktober 2026. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Erwin dilakukan untuk menggali informasi terkait transaksi mobil yang disebut berkaitan dengan Ridwan Kamil saat masih menjabat Gubernur Jawa Barat.
"Untuk saksi ERM yang juga merupakan kakak dari RK yang pada saat tempus (waktu) perkara menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, penyidik mendalami pengetahuan ERM berkaitan dengan pembelian mobil Volvo yang dilakukan oleh RK pada 2023," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menelusuri informasi mengenai keberadaan mobil Volvo XC90 setelah transaksi pembelian dilakukan. KPK menyebut kendaraan tersebut kemudian dijual oleh Erwin pada Agustus 2024.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai
Penjualan mobil itu menjadi perhatian penyidik karena KPK ingin memastikan rangkaian transaksi tersebut, termasuk waktu penjualannya, berkaitan atau tidak dengan proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Bank BJB.
"Tentunya itu juga menjadi materi dari penyidik untuk mendalami berkaitan dengan penjualan yang dilakukan oleh ERM ini karena penjualannya dilakukan pada Agustus 2024 dan perkara terkait dengan dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa placement (penempatan, red.) iklan di Bank BJB ini juga sudah bergulir di KPK," ujarnya.
KPK sebelumnya telah mengonfirmasi penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB pada 27 Agustus 2024. Perkara tersebut kemudian berkembang hingga penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025.
Mereka terdiri atas Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024 Widi Hartoto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari sejumlah perusahaan periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Dari hasil penyidikan, KPK memperkirakan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan yang melibatkan enam agensi tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
Dalam pengembangan kasus, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang disita, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Ridwan Kamil kemudian dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Ia memenuhi panggilan KPK dan menjalani pemeriksaan pada 2 Desember 2025.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 10 Agustus 2026 ketika KPK menahan empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Sementara itu, Yuddy Renaldi belum menjalani penahanan pada saat tersebut karena penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang sedang sakit.
(Sumber: ANTARA)
Arsip foto - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Penyidik KPK melakukan pemanggilan kepada Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sem (Antara)