Ntvnews.id, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Imipas) mengungkap hasil investigasi terkait temuan di lingkungan luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Dari total 21 bangunan yang ditemukan di area luar namun masih dalam lingkup lapas, 13 di antaranya dipastikan tidak tercatat dalam sistem manajemen Barang Milik Negara (BMN).
"Bangunan-bangunan yang berada di luar area lapas bagian luarnya, masih dalam lingkup Lapas Cibinong itu kami menemukan ada 21 bangunan, 8 di antaranya bangunan terdaftar dan terdata di sistem manajemen Barang Milik Negara," ujar Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, di Jakarta, Senin (5/10).
Ia merinci, kedelapan bangunan yang tercatat resmi di antaranya meliputi rumah kepala lapas (kalapas), rumah kepala subseksi (kasubsi) keamanan, kasubsi registrasi, wisma asimilasi bagi warga binaan, tiga unit kontainer, serta satu bangunan lain yang tidak disebutkan peruntukkannya. "Itu semua tercatat, tiga kontainer juga itu terdaftar. Totalnya ada 8 bangunan," terangnya.
Sementara itu, 13 bangunan lainnya merupakan temuan dari sidak Ombudsman RI pada Rabu (22/9) yang berstatus ilegal dan tidak terdaftar dalam BMN. Bangunan-bangunan tersebut terdiri atas dua unit yang menghadap ke sungai di posisi paling belakang sebelah kanan, delapan bangunan berpagar hitam, serta tiga bangunan yang difungsikan sebagai tempat istirahat petugas jaga.
Rudi menjelaskan bahwa belasan bangunan di luar area Lapas Cibinong itu dibangun pada tahun 2023 secara swadaya oleh warga binaan dan diperuntukkan sebagai rumah dinas pegawai. Meski digunakan oleh pegawai, keberadaannya luput dari pencatatan BMN.
Memasuki masa pergantian kalapas pada 2023, bangunan tersebut kemudian direnovasi pada 2025 dan rampung pada awal 2026. "Bangunan tersebut juga tidak menggunakan anggaran negara sehingga tidak dapat dicatatkan, termasuk perabotan yang berada di dalamnya tidak menggunakan uang negara," ungkap Rudi.
Terkait temuan fasilitas mewah dan minuman keras yang sebelumnya disorot Ombudsman RI, Rudi menegaskan bahwa barang-barang tersebut bukan milik Kasi Kamtib Lapas Cibinong, Adi Nugroho Wicaksono. Berdasarkan penelusuran, fasilitas mewah itu milik warga binaan bernama Jimmy Masrin yang menempati rumah tersebut.
Sehari setelah sidak Ombudsman RI atau tepatnya pada Kamis (24/9) saat Menteri Imipas melakukan peninjauan, seluruh barang mewah itu ternyata telah disingkirkan sejak Rabu (23/9) malam. Sebagian barang berhasil ditemukan di area bekas kandang sapi. Mengingat perabotan seperti AC, kulkas, dan televisi tersebut bukan BMN serta tidak bersumber dari anggaran negara, seluruhnya langsung dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Baca Juga: Ombudsman Siapkan Investigasi Tata Kelola Pemasyarakatan Usai Temukan Persoalan di Lapas Cibinong
Adapun tiga kontainer yang terdaftar di BMN diketahui fasilitas di dalamnya turut didanai oleh warga binaan, salah satunya Indra Kesuma alias Indra Kenz. Sementara terkait temuan simulator golf saat sidak Ombudsman, Rudi menyatakan fasilitas tersebut belum sempat terwujud dan baru dalam tahap awal pembangunan sebelum akhirnya dibersihkan saat Menteri datang.
Mengenai temuan mobil mewah di area hunian lapas, Rudi meluruskan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik pengunjung yang hendak membesuk warga binaan, termasuk mobil yang terparkir di sebelah kediaman warga binaan atas nama Heru.
Terakhir, menanggapi isu adanya fasilitas kolam renang di Lapas Cibinong, Rudi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Genangan air berwarna biru yang dikira kolam renang sebenarnya merupakan penampungan kotoran sapi. "Kami menerangkan kolam renang itu tidak ada di lingkungan tersebut. Yang biru-biru itu untuk kotoran sapi itu salah lihat saja, kami melihat di sana tu bukan untuk kolam renang," pungkasnya.
Itjen Kemenimipas menggelar konferensi pers penerimaan saran dan perbaikan dari Ombudsman RI terkat temuan hunian fasilitas mewah di Lapas Cibinong, di Kantor Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026). (Antara)