Hakim Tolak Praperadilan 3 Anggota DPRD TTU di Kasus Mendiang dr. Icha

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Okt 2026, 16:12
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang lanjutan Praperadilan kasus dugaan intimidasi oleh tiga anggota DPRD TTU di PN Kupang, NTT, Selasa (6/10/2026 Sidang lanjutan Praperadilan kasus dugaan intimidasi oleh tiga anggota DPRD TTU di PN Kupang, NTT, Selasa (6/10/2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan untuk mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka mereka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang dikenal sebagai dr. Icha.

Putusan atas perkara dengan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Jantiani Longli Naetasi dalam sidang yang digelar di Kupang, Selasa, 6 Oktober 2026.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan para pemohon,” tegas Jantiani saat membacakan amar putusannya.

Adapun ketiga anggota DPRD TTU yang mengajukan praperadilan tersebut masing-masing adalah Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT telah mengantongi minimal dua alat bukti permulaan yang sah sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Alat bukti tersebut diperoleh melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, dokumen surat, serta barang bukti yang penyitaannya telah mengantongi izin sah. Hakim juga memastikan tidak ada indikasi bahwa alat bukti yang dikumpulkan penyidik diperoleh secara melawan hukum.

“Termohon dalam menetapkan para pemohon sebagai tersangka telah didasarkan pada setidak-tidaknya dua alat bukti permulaan yang sah,” ujar Jantiani.

Terkait perdebatan mengenai hasil diagnosis psikiater yang dipersoalkan pihak pemohon, hakim berpandangan bahwa substansi tersebut telah masuk ke dalam ranah materi pokok perkara. Dengan demikian, relevansi antara kondisi kesehatan korban dan dugaan tindak pidana harus diuji serta dibuktikan dalam persidangan pokok perkara, bukan di dalam forum praperadilan.

Selain itu, hakim turut menolak dalil pemohon yang mempermasalahkan prosedur pemeriksaan anggota dewan yang diklaim harus mengantongi persetujuan tertulis dari Gubernur NTT, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014. Hakim menilai putusan MK tersebut tidak serta-merta mewajibkan izin tertulis gubernur bagi pemeriksaan anggota DPRD kabupaten/kota.
 
Pasalnya, setelah putusan MK tersebut diterbitkan, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah mengalami revisi pada 2018 dan 2019, di mana ketentuan mengenai persetujuan tertulis tersebut tidak lagi diadopsi ke dalam undang-undang yang baru.
 
 
“Dengan tidak diatur dalam perubahan Undang-Undang MD3 maka berlaku asas lex posterior derogat legi priori yang menetapkan bahwa hukum yang baru mengesampingkan berlakunya hukum yang lama,” jelas Jantiani. Hakim menegaskan bahwa pertimbangan dalam Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tersebut bersifat obiter dictum (pandangan sampingan), bukan ratio decidendi (dasar hukum putusan), sehingga tidak bisa dijadikan landasan wajib untuk membatalkan proses hukum yang berjalan.

Keberatan lain yang diajukan pemohon terkait surat penetapan tersangka yang dinilai kurang memuat uraian singkat perkara juga dimentahkan oleh pengadilan. Berdasarkan pemeriksaan, penyidik telah menerbitkan surat ketetapan tersangka masing-masing dengan nomor S.Tap.Tsk/15/VIII/2026/Ditreskrimum (untuk Therensius Lazakar), S.Tap.Tsk/16/VIII/2026/Ditreskrimum (Norbertus Tubani), dan S.Tap.Tsk/17/VIII/2026/Ditreskrimum (Veronika Lake) tertanggal 27 Agustus 2026. Hakim menilai seluruh dokumen tersebut telah memuat identitas tersangka, uraian kronologi perkara, hak-hak hukum tersangka, serta pemberitahuan resmi kepada pihak-pihak terkait secara sah.

(Sumber: Antara)
 
x|close