Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi 13 DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan agar pembongkaran yang dilakukan pada bangunan illegal di Lapas Kelas 2A Cibinong dilakukan pencatatan dan penyegelan terlebih dahulu. Pasalnya, perihal kluster mewah lapas Cibinong sudah masuk dalam investigasi dan penyidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Rieke Diah Pitaloka sebagaimana tayangan Program Abraham di Nusantara TV, Senin (5/10/2026).
“Pembongkaran prematur tanpa pencatatan dapat dikategorikan sebagai penghilangan barang bukti terutama ini dalam proses Ombudsman,” ucap Rieke.
Baca Juga: ABRAHAM: Begini Momen Saat Kluster Bangunan Mewah di Lapas Kelas 2A Cibinong Dibongkar
Di samping itu, Rieke berharap pembongkaran Lapas Kelas 2A Cibinong bisa menjadi momentum bagi pembenahan lapas di seluruh Indonesia.
“Bagi saya pribadi ini menjadi momentum untuk memperbaiki pemasyarakatan bukan hanya Cibinong. Cibinong ini membuka mata kita semua ini bahwa ada masalah serius,” kata Rieke.
Oleh karena itu, kata Rieke, Komisi 13 DPR RI membentuk panja sebagai bukti keseriusan menyikapi masalah lapas di seluruh Indonesia.
“Teman-teman Komisi 13 ini serius sekali sampai membentuk panja, Panja Pemasyarakat, karena kita tidak ingin tindakannya itu hanya reaksioner, kalau kebuka baru begitu, sehingga kita mendorong ada integrated criminal justice system,” tegas Rieke.
Hasil Investigasi Imipas soal 13 Bangunan di Lapas Cibinong
Pernyataan Rieke Diah Pitaloka yang mengatakan pembongkaran lapas harus dilakukan pencatatan dan penyegelan dapat Anda simak selengkapnya dengan mengakses YouTube Nusantara TV.
Anggota Komisi 13 DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan agar pembongkaran bangunan illegal di Lapas Kelas 2A Cibinong dilakukan pencatatan dan penyegelan terlebih dahulu