Ntvnews.id, Jakarta - Indonesia dan Malaysia mempercepat pembaruan nota kesepahaman (MoU) tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia yang dinilai sudah tidak lagi memadai untuk menjawab perkembangan tata kelola ketenagakerjaan saat ini.
MoU yang ditandatangani pada 2004 itu akan berakhir pada awal 2027 sehingga kedua negara menargetkan penyelesaian kesepakatan baru pada 2026 ini.
Pembaharuan tersebut sekaligus diarahkan untuk mengubah tata kelola penempatan Pekerja Migran menjadi lebih transparan melalui sistem digital terpusat.
Malaysia menawarkan penggunaan Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS) untuk proses pengambilan dan pengelolaan pekerja migran, sementara Indonesia menyiapkan pengembangan super apps guna mengintegrasikan layanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri Ramanan Ramakrishnan beserta jajaran di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.
Baca Juga: Menteri Mukhtarudin Dampingi Wapres Gibran Terima Wakil PM Malaysia, MoU Pekerja Migran Dikebut
Dato Ramanan mengatakan pembaruan MoU menjadi kebutuhan mendesak karena kesepakatan sebelumnya telah berusia lebih dari dua dekade dan belum mengalami penyesuaian yang signifikan.
"MoU sebelumnya ditandatangani pada tahun 2004 dan sudah hampir 20 tahun lebih tidak mengalami penambahan atau perbaikan. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk menandatangani MoU baru," tutur Menteri Sumber Manusia Malaysia.
Menurut Dato, pemerintah Malaysia telah menyiapkan zero draft sebagai bahan awal pembahasan dengan pemerintah Indonesia. Draf tersebut memuat sejumlah usulan baru yang menyentuh aspek pelindungan sosial, batas usia, hak cuti, serta mekanisme pengambilan pekerja migran.
Salah satu perubahan yang ditawarkan adalah kewajiban pelindungan sosial melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO) bagi seluruh Pekerja Migran Indonesia.
Skema tersebut memberikan pelindungan selama 24 jam, termasuk perlindungan keselamatan kerja serta perjalanan pekerja menuju dan dari tempat kerja.
Malaysia juga mengusulkan peningkatan batas maksimal usia calon pekerja migran dari 40 tahun menjadi 45 tahun. Ketentuan tersebut dinilai dapat membuka peluang lebih luas bagi pekerja Indonesia yang memiliki pengalaman dan kompetensi.
Menteri P2MI Mukhtarudin menyambut baik usulan peningkatan batas usia tersebut karena memberikan ruang bagi masyarakat Indonesia berusia di atas 40 tahun untuk tetap memperoleh kesempatan bekerja di Malaysia.
"Untuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia," ujar Menteri Mukhtarudin.
Digitalisasi untuk Pangkas Celah Perantara
Dalam aspek tata kelola, Malaysia mendorong penggunaan FWCMS sebagai sistem digital terpusat untuk proses pengambilan pekerja asing.
Sistem tersebut diharapkan membuat proses perekrutan lebih transparan sekaligus mengurangi hambatan dan keterlibatan pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam penempatan pekerja migran.
Baca Juga: Kuwait Buka Peluang Perluasan Pekerja Migran Indonesia di Sektor Formal
Malaysia juga menawarkan sesi taklimat dan pengenalan FWCMS kepada kementerian terkait di Indonesia untuk memastikan kesiapan teknis sebelum sistem tersebut diterapkan dalam kerja sama kedua negara.
Menteri Mukhtarudin mengatakan Indonesia pada saat yang sama tengah menyiapkan pengembangan super apps yang dapat mengintegrasikan layanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pengembangan sistem digital tersebut diarahkan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi, mengikuti proses penempatan secara resmi, serta meningkatkan pengawasan terhadap tahapan penempatan pekerja migran.
"Kita juga sedang mengembangkan super apps untuk mempermudah proses penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia," beber Menteri Mukhtarudin.
Bahas Hak Cuti dan Mekanisme Penempatan
Selain digitalisasi, pembahasan pembaruan MoU mencakup hak cuti bagi Pekerja Migran. Ketentuan yang ada mencakup 10 hari cuti umum serta 8, 10 atau 12 hari cuti tahunan sesuai masa kerja.
Kedua pihak masih mendiskusikan penyesuaian durasi cuti, termasuk usulan yang lebih panjang, dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pemberi kerja.
Pembahasan juga mencakup kemungkinan penyesuaian cuti berdasarkan latar belakang agama dan budaya pekerja migran.
Baca Juga: Pesan Kemerdekaan Menteri Mukhtarudin: Pekerja Migran Bagian dari Kekuatan Bangsa
"Untuk cuti, kita diskusikan bersama agar ada titik tengah yang dapat disepakati kedua negara," tandas Menteri Mukhtarudin.
Pada sisi mekanisme penempatan, Malaysia membuka opsi kerja sama melalui skema Government-to-Government (G2G) maupun penggunaan agen yang terdaftar sesuai kesepakatan kedua negara.
Indonesia dan Malaysia juga membahas opsi mekanisme penempatan, termasuk G2G maupun Private-to-Government, serta melakukan penghitungan terhadap struktur biaya (cost structure) agar mekanisme penempatan berjalan transparan dan tidak membebani Pekerja Migran Indonesia.
JWG Dimajukan, Target Tuntas 2026
Untuk mengejar target penyelesaian MoU pada 2026, pembahasan teknis akan dipercepat melalui Joint Working Group (JWG).
Indonesia sebelumnya mengusulkan JWG pada 22–23 Oktober, namun jadwal tersebut diarahkan untuk dimajukan menjadi 14–18 Oktober agar pembahasan substantif dapat diselesaikan lebih awal.
Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri Ramanan Ramakrishnan berfoto bersama usai pertemuan di Kantor KP2MI, Jakarta, Selasa (6/10/2026),
Rangkaian pembahasan akan melibatkan high-level meeting, technical meeting, serta pre-technical meeting untuk membahas seluruh isu yang masih terbuka sebelum masuk tahap finalisasi.
Menteri Mukhtarudin mengatakan percepatan diperlukan agar kedua negara memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan seluruh substansi sebelum agenda penandatanganan MoU baru.
"Targetnya kita selesaikan pada 2026. Karena itu, pembahasan teknis harus dipercepat agar seluruh substansi yang masih perlu dibicarakan dapat segera dituntaskan," pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.
Pertemuan tersebut dihadiri Duta Besar Malaysia untuk Indonesia H.E. Dato' Muzafar Shah bin Mustafa, Deputy Secretary General (Policy & International) Ministry of Human Resources Dr. Haji Mohd Shaharin bin Umar, serta Chief Executive Officer Social Security Organisation (SOCSO) Dato' Sri Dr. Mohammed Azman bin Dato' Aziz Mohammed.
Pembaruan MoU Indonesia-Malaysia diharapkan menjadi pijakan baru dalam memperkuat pelindungan Pekerja tidak hanya pada aspek penempatan, tetapi juga jaminan sosial, hak pekerja, transparansi perekrutan, dan pengawasan berbasis sistem digital sejak proses awal hingga pekerja berada di negara penempatan.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin didampingi jajaran melaksanakan pertemuan bilateral dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri Ramanan Ramakrishnan beserta delegasi di Kantor KP2MI, Jakarta, Selasa (6/10/2026) (Istimewa)