Trump Setujui Eksekusi Tembak Mati Napi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2026, 08:35
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Presiden Amerika Serikat Donald Trump Arsip foto - Presiden Amerika Serikat Donald Trump (Antara)

Ntvnews.id, Washington D.C - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk pertama kalinya dalam 65 tahun atau sejak era setelah Perang Dunia II menyetujui pelaksanaan hukuman mati terhadap narapidana Nidal Hasan melalui regu tembak.

Hasan dijatuhi hukuman mati setelah terbukti membunuh 13 orang dan melukai 32 lainnya dalam penembakan massal di Fort Hood, Texas, pada 2009.

Juru bicara Pentagon Sean Parnell mengatakan Menteri Pertahanan atau Menteri Perang Pete Hegseth telah merekomendasikan eksekusi dengan regu tembak dan keputusan tersebut telah mendapat persetujuan Trump.

"Menteri Perang Pete Hegseth telah merekomendasikan dan Presiden Donald J Trump telah menyetujui hukuman mati dengan regu tembak Angkatan Darat AS untuk teroris terpidana Nidal Malik Hasan, jihadis yang menembak tentara Amerika yang tak bersenjata di Fort Hood pada 2009," kata dia di X.

Parnell kemudian mengatakan, "Dia [Hasan] membunuh 13 orang dan melukai 32 lainnya sambil meneriakkan 'Allahu Akbar' selama serangan itu."

Hingga kini belum diketahui kapan eksekusi tersebut akan dilaksanakan. Parnell menyebut waktu dan lokasi pelaksanaan akan ditentukan oleh Hegseth.

Baca Juga: Trump Tunjuk Bos Intelijen AS Pimpin Strategi AI, Targetnya Kalahkan China

Hasan dinyatakan bersalah pada Juli 2013 atas 13 dakwaan pembunuhan berencana dan 32 dakwaan percobaan pembunuhan. Panel juri yang terdiri dari 13 perwira militer secara bulat merekomendasikan hukuman mati.

Dalam persidangan, Hasan mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang dilakukannya.

Hasan merupakan warga negara AS yang sebelumnya bertugas sebagai mayor Angkatan Darat sekaligus psikiater. Dalam keterangannya, ia mengaku menargetkan para tentara yang akan dikirim ke Afghanistan.

"Ada provokasi yang cukup untuk mengerahkan tentara yang akan terlibat dalam perang ilegal," kata Hasan kepada hakim militer saat persidangan, dikutip CNN.

Eksekusi terhadap anggota militer AS sendiri tergolong jarang dilakukan. Prajurit Angkatan Darat terakhir yang dieksekusi dengan regu tembak adalah Eddie Slovik pada 31 Januari 1945, beberapa bulan sebelum berakhirnya Perang Dunia II. Slovik dihukum mati setelah dinyatakan bersalah melakukan desersi.

Sementara itu, eksekusi berikutnya oleh Angkatan Darat AS setelah Perang Dunia II dilakukan pada 1961 di Fort Leavenworth, Kansas. Ketika itu, Prajurit John Bennett dihukum gantung setelah dinyatakan bersalah memperkosa dan berupaya membunuh seorang gadis Austria berusia 11 tahun.

TERKINI

Trump Setujui Eksekusi Tembak Mati Napi

Luar Negeri Rabu, 7 Okt 2026 | 08:35 WIB

CIA Ungkap Israel Berisiko Terpecah hingga Runtuh

Luar Negeri Rabu, 7 Okt 2026 | 08:20 WIB

Eks Bos Intelijen Jerman Ditangkap Terkait Dugaan Mata-mata

Luar Negeri Rabu, 7 Okt 2026 | 08:10 WIB

Rusia Siapkan Pinjaman Rp17,9 Triliun untuk Iran

Luar Negeri Rabu, 7 Okt 2026 | 08:05 WIB

Latihan Militer Tewaskan Satu Tentara Australia

Luar Negeri Rabu, 7 Okt 2026 | 07:35 WIB

KPK Panggil Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini

Nasional Rabu, 7 Okt 2026 | 06:58 WIB
Load More
x|close