Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tengah mengusut laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan berencana yang menimpa seorang mahasiswa sekaligus pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini masih mendalami berbagai alat bukti dan keterangan saksi, sementara status penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan (lidik).
"Polda Metro Jaya turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban. Saat ini tim penyidik sedang bekerja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengusut tuntas peristiwa ini," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2026.
Budi menegaskan bahwa jajaran kepolisian berkomitmen penuh untuk menangani laporan ini secara profesional dan transparan guna memburu para pelaku serta mengungkap fakta hukum yang sebenarnya. Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi relevan untuk melapor demi membantu mempercepat pengungkapan kasus.
Sementara itu, Konsultan Hukum BEM UI, Adi Luhung, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi terdaftar dengan Nomor LP: LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10).
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan meliputi tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada malam hari di jalan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 497 ayat (2) KUHP, penganiayaan dengan rencana dalam Pasal 467 ayat (1) KUHP, serta ancaman pembunuhan dalam Pasal 449 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, jajaran pengurus BEM UI mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan insiden penyerangan oleh orang tidak dikenal (OTK) yang menimpa Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024, Hafidz Hernanda.
Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menjelaskan bahwa penyerangan tersebut terjadi pada Minggu 4 Oktober 2026 sekitar pukul 23.50 WIB di kawasan Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan, saat korban dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor usai mengikuti kegiatan konsolidasi organisasi.
"Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman," kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa 6 Oktober 2026.
Baca Juga: Dugaan Alami Kekerasan, Dokter Gigi Nekat Laporkan Dokter Spesialis Kandungan ke Polres Jaksel
Akibat penyerangan brutal tersebut, korban menderita sejumlah luka fisik di antaranya cedera kepala, luka memar pada bagian wajah, luka robek di bibir, serta sejumlah luka lecet di area punggung dan kaki.
Dalam proses pelaporan resmi ke kepolisian, pihak BEM UI turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan serta visum forensik dari Rumah Sakit Tebet dan Rumah Sakit Universitas Indonesia. Saat ini, korban dilaporkan tengah menjalani masa pemulihan setelah sempat mendapatkan penanganan medis intensif.
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Antara)