KPK Periksa Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2026, 12:50
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026) Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dalam rangkaian proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Hari ini, Rabu (7 Oktober 2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap RW (Rita Widyasari) dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Budi mengungkapkan bahwa Rita memenuhi panggilan penyidik dan hadir langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.12 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," katanya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara terdahulu yang bermula ketika KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada 28 September 2017 silam.
 

Dalam perkara awal tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Seiring berjalannya waktu, KPK terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut. Pada 16 Januari 2018, lembaga antirasuah resmi menetapkan kembali Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkembangan signifikan kembali diungkapkan KPK pada 19 Februari 2025, di mana penyidik mendapati adanya aliran dana mencurigakan yang diterima oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan estimasi nilai mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Tidak berhenti sampai di situ, setahun berselang tepatnya pada 19 Februari 2026, KPK kembali mengambil langkah tegas dengan menetapkan tiga korporasi sekaligus sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga korporasi tersebut meliputi PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
 
 
(Sumber: Antara)
 
x|close