Gibran: Kalau Gak Lulus SMA, Saya Gak Mungkin Bisa Kuliah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2026, 14:17
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming merespons pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa dirinya memiliki ijazah pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan ijazah SMA. Gibran menegaskan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di Singapura apabila tidak menyelesaikan pendidikan SMA.

"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu," kata Gibran di sela meninjau Inacraft, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Gibran memastikan akan menindaklanjuti pernyataan MK terkait bukti ijazah yang setara dengan pendidikan SMA.

"Ya, itu nanti segera kami follow up, ya," katanya.

Gibran juga menegaskan menghormati putusan MK yang tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Gugatan tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

"Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," kata Gibran.

Di sisi lain, Gibran mengatakan akan tetap fokus menjalankan tugas untuk masyarakat. Ia juga memastikan terus berupaya menyukseskan visi, misi, dan program Presiden Prabowo Subianto.

"Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," katanya.

Baca Juga: Samsung Gulirkan One UI 9 ke Galaxy S24 hingga Z Fold6 dan Z Flip6

Sebelumnya, MK memutuskan tidak dapat menerima gugatan PHPU yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden. Dengan putusan tersebut, posisi Gibran sebagai wakil presiden tetap berlaku.

Putusan itu dibacakan Ketua MK sekaligus Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Perkara tersebut diajukan mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Para pemohon di antaranya diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari Bambang Widjojanto, Refly Harun, serta sejumlah advokat lainnya.

Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut. Atas dasar itu, MK menerima eksepsi yang diajukan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan untuk menunjukkan adanya ijazah pendidikan Gibran di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan ijazah SMA.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Hal tersebut karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Status sebagai calon wakil presiden tersebut telah berakhir setelah Gibran dilantik dan diambil sumpah sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan itu sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pilpres 2024.

x|close