Penertiban Kementerian Imipas, 124 Pegawai Lapas Dipecat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2026, 15:04
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas, Rudi Setiawan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas, Rudi Setiawan (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil langkah tegas dalam melakukan penertiban internal secara menyeluruh di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sebanyak 124 pegawai lapas diberhentikan tidak dengan hormat dari total 1,163 pegawai yang dijatuhi sanksi disiplin akibat berbagai pelanggaran.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan komitmen kementerian untuk mebersihkan lingkungan pemasyarakatan dari penyalahgunaan wewenang dan tindakan ilegal.

"Kami sudah lakukan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yakni memindahkan 3.161 narapidana ke Lapas Nusakambangan," kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, 7 Oktober 2026.

Baca Juga: Imipas Sebut Petugas Rutan Depok Fasilitasi Pesta Narkoba Narapidana

Selain pemindahan ribuan narapidana berisiko tinggi tersebut, Kementerian Imipas menjatuhkan hukuman disiplin kepada 1,163 pegawai sesuai dengan kadar pelanggaran masing-masing. Pelanggaran berat berujung pada pemecatan ratusan petugas.

"Kita jatuhi hukuman disiplin. Jumlahnya ada sekitar 1.163 pegawai, di antaranya 124 itu diberhentikan dengan tidak hormat," tegas Rudi.

Penertiban skala besar ini diawali dan dipicu oleh audit serta pemeriksaan intensif di sejumlah instansi, salah satunya di Lapas Kelas IIA Cibinong. Di fasilitas tersebut, tim Inspektorat Jenderal menemukan sejumlah dugaan penyalahgunaan wewenang, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tidak tepat, hingga pelanggaran berulang terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).

Atas temuan tersebut, Kementerian Imipas resmi menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 17 pegawai di Lapas Cibinong.

"Bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi, dan diancam di Pasal 8," jelas Rudi.

Rincian sanksi untuk 17 pegawai Lapas Cibinong meliputi:

1 pegawai dijatuhi sanksi pemberhentian (pemecatan),

5 pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat, dan

11 pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang.

"Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang tadi saya sebut," tambahnya.

Dalam operasi penertiban yang berlangsung di berbagai Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia, tim gabungan Kementerian Imipas juga berhasil mengamankan belasan ribu barang terlarang yang diselundupkan ke dalam blok hunian narapidana.

Rudi merincikan, barang bukti yang disita meliputi 16.575 unit telepon genggam (handphone) serta 1.063 buah senjata tajam. Seluruh barang terlarang tersebut langsung disita untuk dimusnahkan guna mencegah peredaran narkotika, penipuan dari dalam lapas, maupun gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.

Rudi menegaskan bahwa langkah pembersihan ini tidak berhenti sampai di sini. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan melekat dan tindakan terukur terhadap seluruh jajaran pemasyarakatan yang terbukti melanggar aturan hukum maupun kode etik PNS.

"Ini merupakan bagian dari tugas dan bentuk pertanggungjawaban Kementerian Imipas bersama tim dalam melakukan penertiban," pungkas Rudi.

x|close