Ntvnews.id, Bandung, Bali - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan fenomena sound horeg tidak pernah memperoleh hak cipta yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum. Penegasan tersebut sekaligus meluruskan anggapan bahwa pemerintah telah mencabut hak cipta sound horeg.
Supratman menjelaskan, memang pernah terdapat pengajuan terkait sound horeg untuk memperoleh hak cipta melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Namun, permohonan tersebut tidak berlanjut hingga tahap pemrosesan dan penerbitan sertifikat.
“Sound horeg bukan soal dicabut atau tidak. Itu pernah mau mengajukan hak cipta di Kementerian Hukum lewat Kanwil Jawa Timur. Tapi itu tidak diproses,” kata Supratman saat ditemui di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dengan demikian, menurut Supratman, tidak terdapat hak cipta sound horeg yang kemudian dicabut oleh pemerintah. Sebab, permohonan yang pernah diajukan tersebut sejak awal tidak menghasilkan penerbitan hak cipta.
“Nggak, karena memang tidak jadi. Hak ciptanya nggak pernah diterbitkan,” ujar Supratman.
Baca Juga: Menteri Hukum Tegaskan Hukuman Mati Koruptor Masih Berlaku
Penjelasan tersebut muncul setelah sebelumnya beredar informasi mengenai pencabutan hak cipta sound horeg. Supratman menegaskan persoalan yang sebenarnya terjadi adalah pengajuan hak cipta yang tidak diproses hingga menghasilkan sertifikat.
Di sisi lain, Kementerian Hukum sebelumnya telah menjelaskan bahwa fenomena sound horeg dapat dilihat dari sejumlah aspek kekayaan intelektual. Unsur kreativitas dalam perangkat atau teknologi yang digunakan dapat memiliki kemungkinan perlindungan kekayaan intelektual apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, perlindungan terhadap suatu karya atau unsur kreatif tidak serta-merta berarti seluruh aktivitas penggunaan sound horeg terbebas dari aturan lain. Penggunaan pengeras suara dalam kegiatan masyarakat tetap perlu memperhatikan ketertiban umum serta dampaknya terhadap lingkungan dan warga sekitar.
Baca Juga: Menteri Hukum Minta Standarisasi Global dalam Pengelolaan Royalti Musik dan Lagu
Kementerian Hukum juga membedakan antara status kekayaan intelektual sound horeg dengan penggunaan lagu atau musik dalam pertunjukannya. Penggunaan karya musik milik pencipta lain tetap berkaitan dengan hak cipta dan kewajiban royalti apabila digunakan untuk kepentingan komersial sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum sendiri tengah mendorong pembenahan tata kelola royalti agar pengelolaan dan distribusinya berlangsung lebih transparan serta memberikan kepastian bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
(Sumber: ANTARA)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (NTVNews)