Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2026, 09:32
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal (Humas Polri)

Ntvnews.id, Papua - Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Ditreskrimum Polda Papua menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Jayapura.

Pria berinisial IHB alias H (23) diamankan pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 13.34 WIT di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Setelah ditangkap, IHB dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami dugaan peran IHB serta keterkaitannya dengan pihak lain dalam jaringan transaksi senjata dan amunisi tersebut.

Pengamanan IHB merupakan hasil pengembangan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026.

Dalam perkara itu, IHB tercatat sebagai DPO melalui Nomor DPO/17/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, IHB diduga berperan sebagai penghubung atau perantara transaksi senjata dan amunisi bersama YYS alias OS alias K. Keduanya diduga menghubungkan pihak pembeli berinisial SP dengan pihak penjual berinisial YK.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan pengembangan perkara tersebut telah menghasilkan sejumlah barang bukti sejak Maret 2026.

Barang bukti yang diamankan antara lain 298 butir amunisi, empat magasin SS1 panjang, satu magasin SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.

"Kita juga telah berhasil mengamankan 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal ini," katanya.

Dari 17 orang tersebut, sebanyak 13 orang telah masuk tahap II, dua orang berada dalam tahap I, dan dua lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Ditangani dalam Perkara Jaringan Senjata

Sebanyak 13 orang yang telah masuk tahap II terdiri atas SP sebagai pembeli senjata api dan amunisi; OB sebagai penyumbang dana sekaligus pembeli senjata dan amunisi; YP sebagai penyumbang dana; MKM sebagai perantara senjata; serta DK, KO, dan SM yang diduga menjadi perantara senjata dan amunisi.

Selain itu terdapat HM yang diduga sebagai penjual amunisi dan magasin, AKW sebagai penyedia amunisi, NH sebagai penyumbang dana, HLT sebagai penyedia amunisi kepada AKW, serta YK dan AG yang diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.

Sementara dua orang yang telah masuk tahap I yakni LNR dan BEI, yang masing-masing diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.

Adapun dua orang yang masih berada dalam tahap penyidikan adalah YYS alias OS alias K dan IHB alias H. Keduanya diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi.

Penangkapan IHB menjadi bagian dari pengembangan perkara setelah Satgas Damai Cartenz sebelumnya mengamankan YYS alias OS alias K pada 29 September 2026.

YYS ditangkap di kawasan Argapura, Kota Jayapura. Ia juga merupakan DPO dalam perkara yang sama dan diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan senjata serta amunisi.

Dari pengembangan tersebut, penyidik kemudian menelusuri keterlibatan pihak lain hingga akhirnya IHB berhasil diamankan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap IHB.

Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Meski demikian, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan peran dan keterlibatan IHB serta menelusuri hubungan yang bersangkutan dengan pihak lain dalam jaringan tersebut.

"Kita harus terus mengembangkan kasus ini sampai kita putus mata rantai penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal," tutup Kasatgas Humas.

Satgas Damai Cartenz Pastikan Penyidikan Berlanjut

Barang bukti saat Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal <b>(Humas Polri)</b> Barang bukti saat Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal (Humas Polri)

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, mengatakan penangkapan IHB merupakan bagian dari pengembangan perkara yang dilakukan secara bertahap.

Menurutnya, IHB diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam transaksi senjata dan amunisi. Namun, seluruh peran masing-masing pihak masih harus didalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

"Pengamanan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sedang ditangani. IHB diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam jaringan transaksi senjata dan amunisi. Namun, seluruh peran dan keterkaitan masing-masing pihak masih terus didalami berdasarkan fakta dan alat bukti," ujarnya.

Ia memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan terukur untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

"Setiap informasi akan kami verifikasi dan setiap keterlibatan akan didalami secara objektif. Penyidik akan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah," tegasnya.

Polisi Imbau Masyarakat Tak Terlibat Peredaran Senjata Ilegal

Sementara, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keseluruhan mata rantai peredaran senjata dan amunisi.

"Setelah IHB diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas peredaran, penyimpanan, penguasaan, maupun transaksi senjata api dan amunisi secara ilegal.

Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senjata dan amunisi diminta segera melaporkannya kepada aparat keamanan.

Saat ini, IHB alias H masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Papua. Penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap mata rantai jaringan, mendalami peran setiap pihak, serta mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

x|close