Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil meringkus Tatang Winata (TW) selaku Direktur PT TSI yang sempat melarikan diri ke luar negeri di tengah proses penyidikan kasus dugaan impor ilegal ponsel bekas dan berbagai produk lainnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengungkapkan bahwa tersangka Tatang ditangkap pada Selasa (6/10) setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
“Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Tatang Winata yang sempat melarikan diri ke luar negeri saat dilakukan penyidikan atas perkara penyelundupan ponsel bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia,” ujarnya.
Safri memaparkan, penangkapan tersebut bermula ketika penyidik menerima informasi krusial dari petugas imigrasi bandara mengenai keberadaan seseorang yang masuk dalam daftar pemantauan khusus (subject of interest / SOI) atas nama Tang Tatang Winata yang baru saja mendarat dari Seoul, Korea Selatan.
Usai berkoordinasi intensif dengan pihak Imigrasi, tim penyidik langsung bergerak menuju lokasi pemeriksaan. Sekitar pukul 08.00 malam WIB, Tatang berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan badan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, paspor, serta Kartu Tanda Penduduk atas nama Tatang Winata.
Selepas penangkapan, tersangka langsung digelandang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, guna menjalani pemeriksaan mendalam sebelum akhirnya dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri untuk penahanan lebih lanjut.
Dalam konstruksi perkara ini, Tatang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di sektor perdagangan dan/atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan importasi ilegal barang elektronik berupa telepon seluler bekas serta perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.
Bersama seorang tersangka lainnya berinisial MT, Tatang disangka memegang peranan penting dalam membantu proses pembuatan, pengurusan, hingga penyediaan dokumen fiktif yang digunakan untuk memuluskan praktik impor ilegal tersebut.
Sementara itu, jaringan sindikat ini juga melibatkan satu tersangka lain berinisial DCP yang merupakan warga negara China. Tersangka DCP diduga bertindak sebagai otak atau pengendali utama kegiatan impor ilegal barang elektronik tersebut, mulai dari tahap pengadaan barang di luar negeri hingga rantai distribusi di dalam wilayah Indonesia.
Dari pengungkapan kasus ini, total nilai barang bukti yang berhasil disita penyidik ditaksir mencapai angka fantastis sebesar Rp253 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Sumber: Antara)
Bareskrim tangkap tersangka yang mau kabur ke luar negeri (Istimewa)