Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Sebanyak tujuh orang pegawai dari Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidempuan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) dipanggil sebagai saksi pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Pemeriksaan maraton tersebut berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidempuan. Langkah ini merupakan pengembangan penyidikan atas kasus dugaan suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi tersebut di daerah.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Padangsidempuan," ujar Budi dikonfirmasi wartawan di Jakarta, dikutip Kamis, 8 Oktober 2026.
Di antara deretan nama yang diperiksa, terdapat sejumlah pejabat strategis dari Pemkot Padangsidempuan maupun Pemkab Tapsel. Saksi dari Pemkot Padangsidempuan yang dipanggil meliputi:
- Ahmad Juni (Kepala Dinas PUTR Pemkot Padangsidempuan periode Juli 2022–Maret 2025)
- Fazra Ibrahim Hutasuhut (Ajudan Wali Kota Padangsidempuan Letnan Dalimunte)
- Siti Humairo (Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemkot Padangsidempuan)
- Addi Mawardi Harahap (Kabid Bina Marga Dinas PUTR Pemkot Padangsidempuan)
- Syawal Sani Siregar (Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Muda Setda Pemkot Padangsidempuan)
Sementara dari jajaran Pemkab Tapanuli Selatan, penyidik memanggil:
- Fachri Ananda Harahap (Kepala Dinas PUPR Pemkab Tapsel saat ini)
- Oscar Hendera Daulay (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Tapsel periode 15 November 2023–21 Mei 2025)
Dalam pengembangan kasus suap BBPJN Sumut ini, lembaga antirasuah tersebut masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, hingga saat ini KPK belum menetapkan nama-nama pihak yang menjadi tersangka secara resmi.
Di sisi lain, proses hukum yang menyeret deretan pejabat daerah ini memicu perhatian publik. Penanganan kasus dan penyidikan terkait pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Padangsidempuan diharapkan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan tuntas tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum.
Masyarakat juga berharap agar jalannya pemeriksaan oleh KPK ini segera memberikan kepastian hukum terhadap kepemimpinan di Padangsidempuan, sehingga tidak sampai mengganggu jalannya kegiatan pelayanan publik yang ada di lingkungan Pemda Padangsidempuan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 14 September 2026. (Antara)