Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) tetap memiliki status sebagai mitra perusahaan aplikasi setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan kepastian tersebut merupakan bagian dari aspirasi yang disampaikan komunitas dan asosiasi pengemudi ojol selama proses penyusunan regulasi.
Dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026, Maman menjelaskan status kemitraan tetap dipertahankan dalam regulasi baru tersebut. Menurut dia, kepastian ini diperlukan agar hubungan antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi dapat berjalan secara lebih adil dan seimbang.
Maman mengatakan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sekaligus memberikan kejelasan mengenai hak serta kewajiban masing-masing pihak. Regulasi itu juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi selama menjalankan aktivitas melalui platform digital.
"Pemerintah juga memberikan kepastian terkait perlindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol," katanya.
Kementerian UMKM, lanjut Maman, akan terlibat dalam pengawasan pelaksanaan perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikasi dengan para pengemudi. Langkah tersebut dilakukan agar kesepakatan yang dibuat kedua pihak tetap berjalan sesuai ketentuan perlindungan yang telah ditetapkan pemerintah.
Cakupan Perpres 27/2026 tidak hanya berkaitan dengan layanan transportasi penumpang. Regulasi tersebut juga mencakup jasa pengantaran barang serta makanan yang memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi berbasis digital.
Baca Juga: Menteri UMKM Siapkan Perpres Ojol Terintegrasi dengan Aturan Ketenagakerjaan dan Lalu Lintas
Pengaturan itu turut bersinggungan dengan keberadaan pelaku UMKM yang mengandalkan platform digital untuk menjalankan usaha. Maman menyebut sekitar 15 juta merchant atau pengusaha UMKM saat ini telah memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau pelanggan.
Dalam ekosistem tersebut, layanan pengantaran menjadi salah satu bagian penting yang menghubungkan pelaku usaha dengan konsumen. Karena itu, keberadaan pengemudi ojol tidak hanya berkaitan dengan sektor transportasi, tetapi juga menopang proses distribusi berbagai produk UMKM.
Pemerintah juga memberikan penegasan mengenai aspek perpajakan bagi pengemudi ojol. Maman menyampaikan bahwa pengemudi tidak dikenakan pajak penghasilan apabila pendapatan yang diperoleh masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan pemerintah telah menyepakati pembentukan satuan tugas lintas kementerian untuk mengawal pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Satgas tersebut diharapkan dapat memastikan berbagai ketentuan dalam regulasi berjalan secara efektif di lapangan.
Satgas itu akan berada di bawah koordinasi Kementerian UMKM dengan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan pemerintah juga telah menetapkan ketentuan terkait biaya platform dan tarif layanan transportasi dalam regulasi turunannya.
"Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online," ujar Dudy.
Baca Juga: Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan kementeriannya turut memiliki peran dalam mengatur biaya jasa untuk layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.
Menurut Nezar, ketentuan tersebut akan mempertimbangkan aspek kelayakan pendapatan pengemudi, perlindungan dari risiko pekerjaan, serta keterbukaan perusahaan aplikasi dalam menentukan harga layanan.
"Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform," ujar Nezar.
(Sumber: ANTARA)
Menteri UMKM Maman Abdurahman