Kepala BPOM Sebut Keracunan MBG Akibat SOP Penyiapan Makanan Tak Dijalankan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2026, 18:45
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala BPOM Taruna Ikrar memaparkan upaya pihaknya dalam mendukung pelaksanaan program makan bergizi gratis saat sesi wawancara cegat di Universitas Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (8/10/2026). Kepala BPOM Taruna Ikrar memaparkan upaya pihaknya dalam mendukung pelaksanaan program makan bergizi gratis saat sesi wawancara cegat di Universitas Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (8/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa insiden keracunan yang sempat terjadi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara umum disebabkan oleh tidak diterapkannya Standar Operasional Prosedur (SOP) penyiapan makanan secara tepat oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pernyataan tersebut disampaikan Taruna Ikrar di sela-sela kunjungan kerjanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada hari Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurutnya, BPOM bersama Badan Gizi Nasional (BGN) sebenarnya telah menyusun standardisasi serta tata cara pengolahan makanan yang baik dan aman, termasuk aturan mengenai batas waktu konsumsi sejak makanan selesai dimasak hingga disajikan kepada para penerima manfaat. Batas aman ideal adalah maksimal empat jam setelah proses memasak selesai.

Namun, dari temuan kasus keracunan sebelumnya, ditemukan pelanggaran waktu di mana makanan diolah pada dini hari antara pukul 00.00 hingga 01.00, tetapi baru dibagikan kepada siswa menjelang siang hari antara pukul 11.00 hingga 12.00.
 

"Ada hampir 12 jam. Kenapa kalau tidak sesuai standar mengalami keracunan? Karena (makanan) mengalami denaturasi," jelas Taruna Ikrar.

Proses denaturasi akibat penyimpanan makanan yang terlalu lama tanpa penanganan yang tepat berpotensi memicu timbulnya mikroorganisme berbahaya, seperti toksin dari jamur Aspergillus flavus maupun kontaminasi bakteri patogen seperti Salmonella. Meskipun penyebab pasti dari setiap kasus keracunan harus dipastikan melalui uji laboratorium, penyimpangan dari standar keamanan pangan dinilai menjadi faktor utama yang harus diantisipasi.

Sebagai lembaga pengawas, BPOM memegang kewenangan penuh untuk mengawasi keamanan pangan dari hulu hingga hilir, termasuk menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi penghentian sementara maupun permanen bagi SPPG yang terbukti mengabaikan standar keselamatan.

"Salah satu tupoksi BPOM jika ada satu SPPG yang tidak melakukan standar, maka hak kami sebagai pengawas memberi rekomendasi. Apakah rekomendasinya diberhentikan sementara atau diberhentikan permanen," tegasnya.
 

Taruna Ikrar juga menegaskan bahwa faktor keamanan pangan merupakan prinsip mutlak dalam menyukseskan program penyediaan makanan bergizi bagi jutaan masyarakat, mengingat skala produksi dan distribusi yang sangat besar membutuhkan protokol pengawasan yang jauh lebih ketat.

Ke depan, BPOM berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan BGN, pemerintah daerah, serta Kementerian Kesehatan demi memastikan seluruh rangkaian penyajian program MBG berjalan aman dan higienis.

"Filosofi prinsipnya BPOM adalah bukan pangan kalau tidak aman. Jadi satu atau dua orang saja (keracunan) kami tidak mau, apalagi banyak," pungkasnya.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close