Praperadilan Ditolak, Kejati Jabar Buka Opsi Jemput Paksa Wabup Indramayu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2026, 18:11
thumbnail-author
April
Penulis & Editor
Bagikan
Syaefudin Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Wakil Bupati Indramayu (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Upaya hukum Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp18 miliar resmi kandas.

Pasca penolakan gugatan praperadilan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kini membuka opsi jemput paksa, yang memicu gelombang unjuk rasa dari masyarakat dan mahasiswa yang menuntut penahanan segera.

Hakim Tunggal PN Bandung, Dede Halim, pada Jumat, 2 Oktober 2026, memutuskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Syaefudin oleh Kejati Jabar adalah sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Keputusan ini menutup pintu perlawanan awal Syaefudin terkait keabsahan status hukumnya.

"Menyatakan penetapan yang dilakukan termohon (Kejati Jabar) telah sah dan berdasarkan hukum," tegas Hakim Dede Halim dalam persidangan.

Baca Juga: Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu sebagai Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD

Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025. Perkara yang merugikan negara hingga Rp18 miliar ini terjadi saat Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024. Selain Syaefudin, penyidik juga menetapkan dua pihak lain berinisial IM dan AF sebagai tersangka.

Menanggapi putusan pengadilan tersebut, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menegaskan bahwa proses penyidikan terus berlanjut dan menepis isu adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Proses hukum masih berlangsung dan tidak ada penghentian perkara. Pemohon praperadilan sudah ditolak, dan tim penyidik Pidsus saat ini sedang melengkapi berkas administrasi," ujar Nur Sricahyawijaya saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP GMHI) di Bandung, Jawa Barat.

Pihak Kejati juga menyoroti sikap kooperatif tersangka. Nur menegaskan, mekanisme penjemputan paksa akan ditempuh jika Syaefudin kembali mangkir dari panggilan penyidik. 

"Apabila setelah pemanggilan patut hingga tiga kali tersangka tetap tidak kooperatif, tim penyidik tentu mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa," tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Kejati Jabar juga telah resmi mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, penyidik tengah merampungkan persyaratan administratif dan menunggu keterangan ahli dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Baca Juga: Respons Lucky Hakim Terkait Status Tersangka Wabup Indramayu Syaefudin

Aksi Massa di hari jadi Indramayu ke-499 <b>(Sosial media)</b> Aksi Massa di hari jadi Indramayu ke-499 (Sosial media)

Gelombang Protes di Hari Jadi Indramayu

Kandasnya praperadilan dan lambatnya proses penahanan tersangka memicu reaksi keras dari publik. Bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-499 Kabupaten Indramayu, gelombang demonstrasi meletus selama dua hari berturut-turut pada 7 hingga 8 Oktober 2026.

Ratusan aktivis dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa yang menyasar Gedung Kejati Jabar di Bandung dan berlanjut ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Indramayu menuntut kejaksaan segera menahan Syaefudin beserta dua tersangka lainnya demi asas keadilan.

"Kita kan cuma meminta kejelasan. Mengenai kelanjutan dari kasus tersebut itu bagaimana," kata perwakilan aksi Indarku, Bung Reza. 

Ia mengancam akan mengerahkan massa yang lebih masif jika pihak kejaksaan tidak kunjung memberikan kepastian hukum yang transparan.

Kekecewaan serupa disampaikan oleh Koordinator Lapangan Aksi, Muhammad Ilham Maulana, yang mendesak Syaefudin untuk mundur dari kursi Wakil Bupati Indramayu karena dinilai telah mencederai kepercayaan publik.

"Sebenarnya simpel saja, Syaefudin ini harus minta maaf kepada publik, masyarakat. Harusnya malu, harus mengundurkan diri sebenarnya," tegas Ilham.

Dorongan untuk penyelesaian kasus ini juga datang dari Sekjen DPP GMHI, Ade Irfan. Ia meminta agar penegakan hukum tidak berjalan di tempat. 

"Masyarakat Indramayu menantikan penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan perkara ini jalan di tempat. Kami akan terus mengawal proses penyidikan ini," kata Ade.

x|close