Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial S (20) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Teluk Intan, RT 07/RW 16, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 20.06 WIB.
"Mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak dalam undang undang 1 tahun 2023 kuhp sebagaimana dimaksud pasal 473 ayat 2 huruf b uu 1/2023 dan atau 415 uu 1/2023 uang terjadi jl teluk intan RT 7/16 pejagalan penjaringan Jakarta Utara," kata Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, Kamis, 8 Oktober 2026.
Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban setelah mengetahui dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami anaknya.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban sedang duduk di depan rumah. Pelaku kemudian menghampiri dan mengajak korban pergi.
Pelaku disebut mengambil telepon seluler milik korban dengan alasan hendak menitipkannya. Namun, ponsel tersebut tidak dikembalikan.
Dalam kejadian tersebut, korban kemudian diduga dipaksa oleh pelaku untuk membuka pakaian sebelum terjadi persetubuhan.
Kasus itu selanjutnya dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan awal, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Polisi kemudian mendatangi sebuah pos RW di wilayah Pejagalan. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani pemeriksaan.
Proses penanganan perkara kemudian dilanjutkan dengan menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada penyidik Polres Metro Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dalam penanganan awal perkara tersebut dipimpin AKP Kiki Tanlim. Katanya, korban merupakan anak berkebutuhan khusu.
"Ini korbannya anak dibawah umur dan berkebutuhan khusus," kata Kiki saat dihubungi wartawan.
Sejumlah langkah pun dilakukan kepolisian setelah laporan diterima. Di antaranya melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, serta mengamankan pelaku.
Polisi juga melakukan pendataan terhadap pelaku dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, perkara akan ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi tangkap pemuda yang setubuhi anak bawah umur di Penjaringan (Polsek Metro Penjaringan)