Indra Kenz Ditahan di Lapas Tangerang, Usai Pembebasan Bersyaratnya Dicabut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2026, 09:17
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Indra Kenz Indra Kenz (Ditjenpas Jabar)

Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) milik terpidana kasus penipuan investasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Menyusul pencabutan tersebut, petugas langsung menjemput dan memindahkan Indra ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Pencabutan status bebas bersyarat ini merupakan buntut panjang dari temuan Ombudsman RI terkait dugaan kepemilikan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Pria yang sempat dijuluki crazy rich Medan tersebut disinyalir menempati salah satu bilik peti kemas (kontainer) khusus yang disulap menjadi hunian eksklusif dengan interior layaknya rumah tinggal.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengonfirmasi bahwa pelaksanaan pemindahan dilakukan secara langsung oleh petugas pemasyarakatan segera setelah SK pencabutan diterbitkan. Dengan tindakan ini, Indra dipastikan tidak lagi menjalani masa hukuman di Lapas Cibinong.

"Indra Kenz bersikap kooperatif saat kami beritahukan perihal pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami jemput pukul 11.30 WIB dan diberangkatkan ke Tangerang. Pukul 14.30 WIB tadi sudah resmi tiba dan masuk di Lapas Kelas I Tangerang," tegas Ishadi dalam keterangannya.

Baca Juga: Kemenimipas Akan Cabut Bebas Bersyarat Indra Kenz

Lebih lanjut, Ditjenpas memastikan bahwa tidak akan ada perlakuan istimewa di tempat yang baru. Selama menjalani sisa masa pidananya di Lapas Kelas I Tangerang, Indra Kenz diwajibkan untuk tetap mengikuti berbagai program pembinaan di bawah pengawasan ketat petugas. Program pembinaan tersebut meliputi kegiatan keagamaan, olahraga, hingga penyuluhan hukum.

Sebelumnya, terpidana perkara penipuan opsi biner (binary option) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini sempat menghirup udara bebas. Ia memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, yang secara kebetulan terbit hanya berselang satu hari setelah Ombudsman mengungkap temuan fasilitas kontainer mewah di Lapas Cibinong.

Selama masa percobaan pembebasan bersyarat yang singkat tersebut, Indra sempat diwajibkan untuk melakukan pelaporan rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor setiap sebulan sekali.

Berdasarkan catatan pemasyarakatan, Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Indra Kenz atas kasus penipuan dan TPPU. Dari total hukuman tersebut, ia baru menjalani masa kurungan sekitar lima tahun. Sebelum mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong sejak 2024, Indra juga sempat ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

x|close