Ditjenpas Jatim Cabut Pembebasan Bersyarat Bechi, Terpidana Kembali ke Lapas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2026, 15:01
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali (Antara/Ananto Pradana)

Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur mencabut pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. 

Setelah keputusan tersebut diterbitkan, Bechi kembali menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Jawa Timur.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali menjelaskan bahwa pencabutan pembebasan bersyarat itu menindaklanjuti Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026. Surat keputusan tersebut diterima pihaknya pada 6 Oktober 2026.

"Pencabutan pembebasan bersyarat menindaklanjuti surat keputusan atas nama warga binaan MSA (Bechi), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang sudah mengeksekusi atau menarik kembali yang bersangkutan dari luar ke dalam lapas," Kata Kusnali dalam konferensi pers di Lapas Kelas I Malang, dikutip Jumat, 9 Oktober 2026.

Kusnali mengatakan, surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat disampaikan langsung kepada Bechi ketika yang bersangkutan berada di Bapas Kelas I Malang untuk menjalani kewajiban lapor.

Menurut Kusnali, Bechi bersikap kooperatif dan menerima keputusan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut. Setelah itu, Bechi kembali ke Lapas Kelas I Malang pada pukul 11.25 WIB.

Pihak Ditjenpas Jatim selanjutnya akan menghitung secara terperinci sisa masa pidana yang masih harus dijalani Bechi setelah pembebasan bersyaratnya dicabut.

"Kami akan melihat lagi karena ada perhitungan secara detail sisa pidananya berapa lama lagi, nanti kami informasikan," katanya.

Kusnali menjelaskan, pencabutan pembebasan bersyarat Bechi dilakukan setelah pihaknya meninjau kembali pemberian hak tersebut. Peninjauan itu dilakukan menyusul munculnya pemberitaan mengenai korban dalam kasus yang menjerat Bechi.

Dari hasil pencermatan terhadap tahapan dan prosedur pemberian pembebasan bersyarat, Ditjenpas Jatim menemukan indikasi maladministrasi.

Temuan awal tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pencabutan pembebasan bersyarat Bechi. Meski demikian, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap enam petugas pemasyarakatan untuk memastikan dugaan maladministrasi tersebut.

Enam petugas yang diperiksa terdiri atas lima petugas Lapas Kelas I Malang dan satu petugas Bapas Kelas I Malang.

“Kami masih menunggu hasil,” kata Kusnali.

Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022. Putusan tersebut berkaitan dengan kasus kekerasan seksual terhadap seorang santriwati.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta Bechi dihukum 16 tahun penjara.

Bechi kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025 saat menjalani pidana di Lapas Kelas I Malang. Pemberian hak tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.

(Sumber: Antara)

x|close