Kemenhaj Padankan Data dengan Kemendagri untuk Cegah Manipulasi Antrean Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2026, 17:09
thumbnail-author
Amanda Putri Utomo
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Menteri Haji dan Umrah RI Mohammad Irfan Yusuf. ANTARA/Asep Firmansyah Menteri Haji dan Umrah RI Mohammad Irfan Yusuf. ANTARA/Asep Firmansyah (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pengawasan terhadap proses keberangkatan jamaah haji melalui integrasi data dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Langkah ini dilakukan untuk menutup celah manipulasi identitas yang berpotensi dimanfaatkan demi memperoleh giliran keberangkatan lebih cepat.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menilai, kesesuaian data antarkementerian menjadi salah satu kunci untuk mencegah praktik kecurangan dalam sistem antrean haji.

Dengan data yang terintegrasi, peluang pihak tertentu mengubah informasi demi memperoleh keuntungan dapat ditekan.

"Saya yakin, saya percaya kalau data ini sudah klop, sudah terpadu dengan baik, tentu tidak akan ada lagi upaya-upaya, permainan-permainan, akal-akalan agar bisa berangkat lebih cepat," kata Irfan dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Irfan mengungkapkan, salah satu bentuk penyimpangan yang pernah ditemukan adalah perubahan data usia calon jamaah.

Manipulasi tersebut dilakukan agar seseorang bisa masuk dalam kategori lanjut usia dan memperoleh prioritas keberangkatan, sekaligus membuka peluang mendapatkan pendamping haji.

Baca Juga: Kemenhaj Blacklist Muthawif yang Sindir Jamaah Umrah Lansia

"Ada beberapa hal, yang usianya sebetulnya 50, diubah menjadi hampir 70. Kenapa? Untuk mendapatkan dua keuntungan. Keuntungan pertama, bisa mendapatkan prioritas percepatan lansia. Yang kedua, bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pendampingan haji," ujarnya.

Selain itu, ada pula manipulasi data terhadap penggantian keberangkatan calon jamaah haji yang telah meninggal.

Kemenhaj juga menyoroti potensi penyalahgunaan aturan penggantian jamaah yang meninggal dunia. Dalam ketentuan yang berlaku, posisi jamaah yang meninggal dapat digantikan ahli warisnya.

Namun, celah tersebut berisiko dimanfaatkan apabila hubungan keluarga dalam data tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca Juga: Kemenhaj Ungkap Instruksi Prabowo untuk Cari Formula Antrean Haji Lebih Pendek

"Orang yang meninggal bisa digantikan oleh ahli warisnya, anaknya, dan di sini lah permainan bagaimana orang yang meninggal itu, yang bukan anaknya menjadi anaknya," kata Menhaj.

Untuk mencegah praktik tersebut, Kemenhaj dan Kemendagri mengintegrasikan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan basis data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kolaborasi ini ditujukan untuk memastikan data calon jamaah yang digunakan dalam proses pelayanan haji sesuai dengan catatan administrasi kependudukan.

Pemadanan mencakup sejumlah informasi penting, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat atau domisili terbaru, status kependudukan, hingga data ahli waris.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berupaya memastikan identitas jamaah dan hubungan keluarganya dapat diverifikasi secara lebih akurat.

Kemenhaj menegaskan, proses sinkronisasi data hanya berkaitan dengan pembenahan administrasi. Pemadanan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah urutan antrean atau nomor porsi jamaah, maupun menggeser perkiraan tahun keberangkatan yang telah ditetapkan.

Dari sisi pelayanan, jamaah juga tidak perlu mengurus pemadanan data secara mandiri. Sebagian besar proses integrasi akan dilakukan secara otomatis melalui sistem di belakang layar (backend system), sehingga diharapkan tidak menambah beban administratif bagi calon jamaah.

Sebagai landasan pelaksanaan kolaborasi tersebut, Kemenhaj dan Kemendagri menandai kerja sama mereka melalui penandatanganan surat edaran bersama. Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat validitas data sekaligus menjaga transparansi dan ketertiban dalam penyelenggaraan ibadah haji.

(Sumber: ANTARA) 

x|close