Pemprov DKI Tetap Kuasai Saham Mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya Meski Nanti Telah IPO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Okt 2026, 22:30
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap memegang saham mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya meskipun kedua badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut nantinya melantai di bursa saham melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menggatakan bahaa rencana penawaran saham perdana kepada publik tak akan menghilangkan kendali pemerintah daerah terhadap dua perusahaan strategis tersebut. Kepemilikan mayoritas tetap dipertahankan untuk memastikan arah kebijakan dan keputusan penting perusahaan berada dalam kendali Pemprov DKI.

"Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain," ujar Pramono saat meninjau pembangunan jalan tembus Pulogadung-Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, 9 Oktober 2026.

Menurutnya, ketentuan mengenai kepemilikan saham mayoritas akan diperkuat melalui peraturan daerah (Perda). Dengan demikian, meskipun sebagian saham Bank Jakarta dan PAM Jaya nantinya dapat dimiliki masyarakat maupun investor, Pemprov DKI tetap memiliki kendali atas pengelolaan kedua BUMD tersebut.

Rencana IPO ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perusahaan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme pengelolaan bisnisSebagai perusahaan terbuka, Bank Jakarta dan PAM Jaya nantinya juga harus memenuhi ketentuan keterbukaan informasi serta regulasi pasar modal yang berlaku.

Meski membuka peluang investasi dari masyarakat, Pemprov DKI tetap menempatkan kepentingan publik sebagai salah satu pertimbangan utama. Bank Jakarta berperan mendukung aktivitas ekonomi dan layanan perbankan, sedangkan PAM Jaya bertanggung jawab atas penyediaan layanan air bersih bagi masyarakat Ibu Kota.

Empat Ranperda Disiapkan

Rencana IPO kedua BUMD tersebut berjalan seiring dengan penataan landasan hukum perusahaan daerah. Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pidato Gubernur mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.

Keempat Ranperda itu meliputi Pembentukan Dana Cadangan Daerah, perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah, Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroan Daerah), serta perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.

Selain mengatur perubahan bentuk badan hukum sejumlah BUMD, Pemprov DKI juga mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal dan menjamin ketersediaan anggaran pembangunan. Dana tersebut disiapkan untuk membiayai proyek strategis dan prioritas, termasuk mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah saat jatuh tempo.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah mengatakan bahwa pembentukan dana cadangan menjadi langkah penting untuk membangun pengelolaan keuangan daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan. Kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur Jakarta yang besar menuntut pemerintah daerah mencari sumber pendanaan yang memadai.

"Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan," ujarnya.

Menurut dia, pembangunan Ibu Kota membutuhkan dukungan pembiayaan yang kuat agar berbagai proyek strategis dapat dilaksanakan sesuai perencanaan. Karena itu, Pemprov DKI perlu mengembangkan skema pembiayaan inovatif tanpa hanya mengandalkan sumber pendanaan konvensional.

Salah satu alternatif yang disiapkan adalah penerbitan Obligasi Daerah. Instrumen tersebut diharapkan dapat memperluas sumber pendanaan sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur di Jakarta.

"Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah," kata Ima.

Tetapi, penerbitan obligasi harus disertai perencanaan keuangan yang matang, terutama untuk memastikan ketersediaan anggaran saat kewajiban pembayaran pokok obligasi jatuh tempo. Karena itu, Dana Cadangan Daerah diusulkan sebagai instrumen untuk mengantisipasi risiko gagal bayar dan menjaga keberlanjutan keuangan daerah.

Dana tersebut nantinya dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan perencanaan itu, Pemprov DKI diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan pembangunan, pemenuhan kewajiban keuangan, dan perlindungan aset daerah.

Melalui penataan regulasi, rencana IPO, serta penguatan kapasitas fiskal, Pemprov DKI berupaya mendorong BUMD menjadi lebih profesional dan terbuka tanpa kehilangan kendali atas aset strategis milik daerah.

x|close