BGN Hentikan Operasional Permanen 2 SPPG di Jawa Tengah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Okt 2026, 16:58
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kantor BGN Kantor BGN (Maps)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional permanen terhadap dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Tengah.

Kedua SPPG tersebut adalah SPPG Kota Semarang Timur Karangturi di Kota Semarang, yang dikelola oleh Yayasan Putra Maju Mapan Mandiri dan melayani 2.370 penerima manfaat. Penghentian operasional SPPG itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN Nomor 63530 Tahun 2026.

Sementara itu, SPPG Batang-Batang Bawang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh Yayasan Bela Batang Sejahtera dengan total 2.595 penerima manfaat, juga dikenai penghentian operasional secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63531 Tahun 2026.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa penghentian operasional kedua SPPG tersebut berdampak pada total 4.965 penerima manfaat.

Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, layanan bagi para penerima manfaat tersebut nantinya akan dialihkan ke SPPG terdekat yang memenuhi persyaratan operasional.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana <b>(BGN)</b> Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana (BGN)

"Dari kedua SPPG yang ditutup secara permanen, total penerima manfaat yang terdampak adalah 4.965 orang dan akan dialihkan layanannya kepada SPPG terdekat yang memenuhi syarat," ungkap Ketut, Selasa, 13 Oktober 2026.

Ketut menjelaskan bahwa keputusan penghentian operasional secara permanen tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

Pertama, kedua SPPG telah berhenti beroperasi selama lebih dari 30 hari tanpa memperoleh rekomendasi untuk kembali beroperasi dari pihak terkait.

Kedua, ditemukan kondisi yang membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 penerima manfaat, dengan proses pelaporan yang berlangsung lebih dari tujuh hari.

"Pertama, lebih dari 30 hari tanpa mendapatkan rekomendasi operasional kembali dari pihak terkait. Kedua, membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 orang penerima manfaat yang terdampak, dengan proses pelaporan yang sangat lama, lebih dari tujuh hari," ungkapnya.

x|close