BPJS Kesehatan Sebut Tambahan Dana dari Pemerintah untuk Bayar Klaim Faskes

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2026, 12:00
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi-Tempat pelayanan BPJS Kesehatan. Ilustrasi-Tempat pelayanan BPJS Kesehatan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - BPJS Kesehatan memastikan bahwa tambahan dukungan anggaran dari pemerintah akan difokuskan sepenuhnya untuk melunasi klaim fasilitas kesehatan. Langkah ini sekaligus merespons beredarnya informasi mengenai dugaan kegagalan pembayaran klaim rumah sakit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026, menegaskan bahwa pembayaran klaim kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan mitra dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan normal. Hingga saat ini, ia memastikan tidak ada kondisi gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan.

Berdasarkan ketentuan regulasi, BPJS Kesehatan berkewajiban membayar klaim rumah sakit paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap. Sepanjang tahun 2025, rata-rata realisasi pembayaran klaim bahkan tercatat lebih cepat, yakni dalam kurun waktu 13,6 hari kalender sejak dokumen lengkap diterima.

"Capaian tersebut menunjukkan bahwa proses pembayaran klaim berjalan baik. Faktor yang paling menentukan kecepatan pembayaran adalah kelengkapan dokumen yang diajukan oleh rumah sakit. Semakin cepat dokumen dilengkapi dan memenuhi persyaratan administrasi maupun verifikasi, maka semakin cepat pula klaim dapat diproses dan dibayarkan," ujar Rizzky.
 

Ia juga menepis kekhawatiran terkait potensi pengurangan anggaran pelayanan yang dapat merugikan hak peserta JKN. Seluruh layanan kesehatan yang dijamin mulai dari tindakan medis, pemberian obat, pemeriksaan penunjang, hingga layanan lain dipastikan tetap diberikan sesuai indikasi medis dan aturan yang berlaku.

Untuk menjaga transparansi, BPJS Kesehatan menyediakan Portal Informasi Fasilitas Kesehatan (PIF) yang bisa diakses secara real-time oleh fasilitas kesehatan mitra. Melalui platform ini, mitra dapat memantau status pengajuan klaim, proses pembayaran, kapitasi, data utilisasi, hingga indikator mutu pelayanan.

Bagi peserta JKN yang menghadapi kendala di fasilitas kesehatan, seperti masalah obat atau indikasi pengurangan layanan, Rizzky mengimbau agar segera melapor melalui petugas BPJS SATU (Siap Membantu) yang kontaknya terpampang di rumah sakit atau lewat kanal resmi BPJS Kesehatan.

"Dengan demikian, setiap laporan dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti secara cepat bersama fasilitas kesehatan terkait, sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik," imbuhnya.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan Program JKN melalui dana bantuan kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan.
 

Rizzky menegaskan, dana bantuan tersebut sepenuhnya dialokasikan untuk pembayaran klaim fasilitas kesehatan dan sama sekali tidak dipakai untuk kebutuhan operasional BPJS Kesehatan.

"Pengelolaan dana bantuan ini akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan penuh kehati-hatian. Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik, pencatatan penggunaan dana bantuan akan dilakukan secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan sehingga aliran dana dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan dengan lebih mudah apabila diperlukan," tegasnya.

Pihaknya menyatakan siap mematuhi seluruh prosedur teknis pencairan, penggunaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana bantuan dari pemerintah tersebut. Saat ini, koordinasi intensif terus dilakukan guna mengawal tahap implementasi kebijakan agar berjalan sesuai regulasi dan pengawasan perundang-undangan.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close