Febrie Adriansyah Ajukan Nota Perlawanan atas Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2026, 11:54
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah (kiri), bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut didakwa melakukan pemerasan senilai sekitar Rp55 miliar dan TPPU senilai Rp354,62 miliar terkait penanganan perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri. Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah (kiri), bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut didakwa melakukan pemerasan senilai sekitar Rp55 miliar dan TPPU senilai Rp354,62 miliar terkait penanganan perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan mengajukan nota perlawanan terhadap dakwaan pemerasan senilai Rp55 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan bahwa sidang perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tersebut direncanakan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

"Febrie Adriansyah, nomor perkara: 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, dengan agenda perlawanan dari terdakwa dan advokatnya," kata Andi kepada wartawan.

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Agenda serupa juga dijadwalkan bagi dua terdakwa lain dalam perkara terkait, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp55 M

Nota perlawanan atau eksepsi merupakan hak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum sebelum pemeriksaan pokok perkara berlanjut.

Dalam persidangan sebelumnya pada Rabu, 7 Oktober 2026, jaksa penuntut umum mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar lima juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp55 miliar.

Jaksa menyebut uang tersebut diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dalam menjalankan aksinya, Febrie diduga menggunakan perantara Ferry Yanto Hongkiriwang untuk meminta uang dengan memanfaatkan kewenangannya dalam penanganan perkara.

Selain dakwaan pemerasan, Febrie juga dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat yang dalam surat dakwaan disebut setara dengan sekitar Rp7,88 miliar.

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akan Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

Jaksa turut menguraikan dugaan penerimaan dan penguasaan uang serta aset berupa saham, tanah, dan bangunan melalui sejumlah pihak. Nama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang disebut dalam uraian dakwaan tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Untuk dakwaan pemerasan, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, dakwaan pencucian uang merujuk pada Pasal 607 ayat (1) huruf b KUHP Nasional beserta ketentuan terkait lainnya.

Dalam sidang terdahulu, pihak Febrie menyampaikan rencana untuk mengajukan dua nota perlawanan. Dokumen tersebut masing-masing akan disusun oleh Febrie secara pribadi dan tim penasihat hukumnya.

Majelis hakim kemudian menetapkan Rabu, 14 Oktober 2026, sebagai jadwal pembacaan nota perlawanan tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close