Didakwa Peras Tan Kian Rp55 M, Febrie: Kapan Perintahnya?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2026, 12:13
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah (kiri), bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut d Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah (kiri), bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut d (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mempertanyakan dasar keterlibatannya dalam dugaan pemerasan pengusaha Tan Kian sebesar 5 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar.

Menurut Febrie, surat dakwaan belum menguraikan secara jelas perbuatan konkret yang dituduhkan kepadanya, terutama mengenai kapan dan bagaimana dirinya diduga terlibat dalam pemerasan tersebut.

"Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut?" tanya Febrie, kala membacakan nota perlawanan pribadinya terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.

Febrie mempersoalkan uraian dakwaan yang menyebut Ferry Yanto Hongkiriwang bertemu Tan Kian, menyampaikan kemungkinan penetapan tersangka, lalu meminta uang sebesar 5 juta dollar Singapura.

"Apakah Penuntut Umum mendalilkan bahwa sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian telah terdapat perintah dari saya?" kata Febrie.

Baca juga: Febrie Adriansyah Ajukan Nota Perlawanan atas Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar

Febrie turut mempertanyakan kemungkinan dirinya baru dianggap terlibat usai Ferry melaporkan penerimaan uang tersebut. Menurutnya, jaksa perlu menguraikan perbuatan konkret yang menjadi dasar untuk menjeratnya sebagai pihak yang turut serta melakukan pemerasan.

"Ataukah Penuntut Umum mendalilkan bahwa saya baru terlibat setelah Ferry datang melaporkan penerimaan uang?" kata Febrie.

"Jika demikian, apa perbuatan konkret saya yang secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?" imbuhnya.

Febrie juga menyoroti posisi Ferry dalam konstruksi dakwaan. Dia mengatakan, Ferry berperan aktif dalam uraian perkara, tetapi tidak menjadi pihak dalam perkara yang dihadapinya.

Ia menilai, persoalan tersebut perlu dicermati dalam menilai kelengkapan dan kejelasan surat dakwaan.

Diketahui, JPU mendakwa Febrie Adriansyah menerima uang dari tindak pidana korupsi dengan total mencapai Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar Amerika Serikat. JPU menyebut uang tersebut diterima Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang serta sejumlah pihak lainnya dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026.

"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa dalam dakwaannya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie, Rabu, 7 Oktober 2026.

Baca juga: Febrie Adriansyah Beli Restoran Perancis di Cipete Kemudian Diganti Nama

Menurut dia, penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie, baik saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun sebagai Jampidsus.

Salah satu penerimaan yang disebut dalam dakwaan adalah uang sebesar 5 juta dollar Singapura atau setara sekitar Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Uang disebut diterima Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dan berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

JPU turut mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS). Penerimaan saham disebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA), terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI). Febrie pun disebut menerima uang Rp 20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).

Dalam dakwaan lainnya, JPU mengungkapkan Febrie bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang Rp 60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan, selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS), dan Heri Janto, selaku Direktur Utama PT BAS. Penerimaan melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).

Di samping itu, terdapat pula penerimaan uang sebesar Rp 203.469.822.832 dari pihak-pihak lainnya yang disebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Febrie. Jaksa lalu mendakwa Febrie menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta tersebut dengan menempatkannya pada sejumlah rekening, menempatkannya seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, serta membelanjakannya untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan dan emas.

Di samping itu, harta disebut ditukarkan dengan sejumlah mata uang asing. Karenanya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

TERKINI

Load More
x|close