Dalam revisi, DPR tak menaati putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah ke angka 6,5 persen hingga 10 persen.
DPR memutuskan partai yang punya kursi di DPRD, harus tetap memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. Aturan baru dari putusan MK, menurut DPR, hanya berlaku untuk partai nonparlemen.