Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyatakan komitmennya dalam pemberantasan korupsi tetap teguh meskipun dirinya kini menghadapi dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan itu disampaikan Febrie ketika membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.
"Selama menjalankan tugas, saya berupaya menangani perkara-perkara besar yang menurut pengetahuan dan pengalaman saya telah lama belum tersentuh oleh penegakan hukum secara memadai," katanya.
Febrie mengakui bahwa penanganan kasus korupsi berskala besar memiliki risiko. Meski demikian, ia menyebut tetap menjalankan tugas dengan berpedoman pada hukum dan kepentingan negara, terutama kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Febrie Adriansyah: Jika Hakim Berpendapat Lain, Mohon Diputus Seadil-adilnya
Dalam nota perlawanannya, Febrie juga menyatakan tidak pernah meminta pertemuan dengan pihak-pihak yang tengah menghadapi perkara hukum selama dirinya menjalankan tugas penegakan hukum.
Ia berharap pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan memberikan dukungan kepada aparat yang bertugas memberantas korupsi. Namun, menurutnya, dukungan itu harus tetap disertai jaminan penegakan hukum yang berlandaskan bukti dan aturan yang berlaku.
"Dukungan itu harus disertai jaminan bahwa setiap orang diproses berdasarkan bukti dan hukum, bukan karena tekanan kepentingan atau pembalasan atas tindakan penegakan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Febrie melakukan pemerasan dalam penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan/atau PT ASABRI pada 2020. Ia juga didakwa melakukan TPPU dalam rentang waktu 2020 hingga 2026.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Ajukan Nota Perlawanan atas Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar
Dalam perkara pemerasan, jaksa mendalilkan Febrie meminta uang senilai 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp55 miliar kepada Tan Kian, yang berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Permintaan uang tersebut disebut disampaikan melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang. Menurut dakwaan, uang itu diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain dakwaan pemerasan, Febrie juga menghadapi dakwaan TPPU dengan nilai keseluruhan mencapai Rp354,62 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat yang dikonversi dalam dakwaan menjadi sekitar Rp7,88 miliar.
Jaksa mendalilkan dugaan pencucian uang itu berkaitan dengan penerimaan aset berupa saham, tanah, dan/atau bangunan yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi. Penerimaan tersebut dikaitkan dengan masa jabatan Febrie sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019-2021 dan Jampidsus periode 2021-2026.
Dalam dakwaan, sejumlah pihak disebut terlibat dalam penerimaan aset tersebut, di antaranya Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Jaksa juga mendalilkan Febrie berupaya menyamarkan asal-usul harta melalui sejumlah cara. Modus yang disebutkan dalam dakwaan meliputi penempatan dana pada rekening milik orang lain, pemindahan uang kepada pihak tertentu, penyertaan modal ke perusahaan, serta pembelian berbagai aset.
Aset yang tercantum dalam dakwaan antara lain tanah dan/atau bangunan serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang terdaftar atas nama Muhammad Agung Garisman.
Selain itu, jaksa menyebut terdapat uang yang ditempatkan di sejumlah lokasi, termasuk brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.
Atas perkara tersebut, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan mengenai TPPU sebagaimana tercantum dalam dakwaan penuntut umum.
Persidangan saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan nota perlawanan terhadap dakwaan. Dengan demikian, bantahan Febrie maupun dalil yang disampaikan jaksa belum menjadi kesimpulan pengadilan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah), berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026. Sidang lanjutan tersebut beragendakan penyampaian nota perlawanan atas dakwaan pemerasan senilai Rp55 miliar dan TPPU. (Antara)