Respons Wakil Panglima TNI Jika Prajurit TNI Pelaku Pidana Diadili di Peradilan Umum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Okt 2026, 19:29
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menanggapi wacana agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili melalui peradilan umum. Ia menyatakan akan mempelajari lebih lanjut aturan tersebut sebelum menentukan sikap.

Selama ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum diproses melalui mekanisme peradilan militer.

Maruli menilai, sistem peradilan militer pada dasarnya memiliki ketentuan hukuman yang lebih berat. Menurutnya, perbedaan putusan antara peradilan militer dan peradilan umum perlu dipahami dengan melihat konteks serta pertimbangan hukum dalam setiap perkara.

"Ya, dan di saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras sebetulnya. Ya, tapi ada hal-hal yang mungkin, kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu, oh, kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini tapi pengadilannya menghukum lebih rendah, gitu," kata Maruli usai pelantikan, di Istana Negara, Kamis, 15 Oktober 2026.

Ia juga menyinggung adanya prajurit TNI yang dijatuhi hukuman berat karena melakukan pelanggaran berulang kali. Menurut Maruli, hukuman seumur hidup juga telah diterapkan dalam sejumlah perkara yang ditangani melalui peradilan militer.

"Di kita sudah di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang. Kalau diurut, saya pikir ada, coba aja lihat berapa kali kita sudah memutuskan untuk orang dihukum seumur hidup," ucapnya.

Baca Juga: Kristomei: Kasus OTT Kemarin, Tak Ada Intervensi dari BNPB

Meski demikian, Maruli belum memberikan keputusan terkait kemungkinan penerapan peradilan umum bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum. Ia menegaskan akan mendalami persoalan tersebut terlebih dahulu.

"Nanti saya coba lebih detailkan lagi. Ya," kata Maruli.

Wacana perubahan mekanisme peradilan bagi prajurit TNI ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 mengenai sistem peradilan militer.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan terhadap aturan terkait dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, Undang-Undang Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK membedakan tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI menjadi dua kategori, yakni tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Tindak pidana militer berkaitan dengan tugas khusus, kewajiban kedinasan, disiplin, serta struktur komando sehingga menjadi kewenangan peradilan militer.

Sementara itu, tindak pidana umum, seperti pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian, dinilai semestinya diproses melalui peradilan umum, bukan semata-mata ditentukan berdasarkan status pelakunya sebagai anggota TNI.

MK juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dinilai belum membedakan secara tegas kedua jenis tindak pidana tersebut. Selain itu, Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 dalam undang-undang yang sama turut menjadi perhatian terkait penyelesaian perbedaan pendapat mengenai kewenangan mengadili.

Menurut MK, aturan mengenai yurisdiksi peradilan perlu diperjelas agar memiliki dasar hukum yang pasti. Kejelasan tersebut diharapkan dapat mencegah ketidakpastian dalam menentukan mekanisme hukum bagi prajurit TNI yang terlibat perkara pidana.

x|close