Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penindak KPK dengan total barang bukti bernilai Rp5,47 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa perkara ini langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara bersama pimpinan usai ditemukannya bukti-bukti yang kuat saat tertangkap tangan.
"Atas temuan barang bukti tersebut dengan kondisi sebagaimana saya sebutkan di awal, bahwa ini kondisi tertangkap tangan, hingga kemudian ada dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dan dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, sehingga kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," tegas Achmad Taufik di gedung KPK, Jumat, 16 Oktober 2026.
Baca Juga: Bupati Klaten Tiba di KPK, Barang Bukti Rp1,9 Miliar Disita dalam Ember
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai, logam mulia, hingga aset digital bernilai miliaran rupiah. Rincian barang bukti yang disita meliputi:
• Uang Tunai: Uang tunai senilai Rp3,35 miliar.
• Mata Uang Asing: Sebesar 7.500 USD dan 9.000 SGD.
• Emas Batangan: 56 keping emas dengan berat total 133 gram (ditaksir senilai Rp315,8 juta).
• Tabungan Emas: Tabungan emas seberat 192 gram (ditaksir senilai Rp452 juta).
• Aset Kripto: Aset cryptocurrency senilai Rp1,10 miliar.
Total nilai estimasi dari seluruh barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp5,46 miliar.
Peran 5 Tersangka
KPK menetapkan lima tersangka yang terdiri dari pejabat instansi, pihak keluarga eks pejabat, hingga pihak swasta penyedia barang/jasa. Kelima tersangka tersebut adalah:
• BMS — Tenaga Ahli Pertama BNPB (sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB).
• RIC — Tenaga Ahli Kepala Badan BNPB saat peristiwa terjadi.
• GPS — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
• SNG — Pihak Swasta.
• GL — Pihak Swasta.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Oktober 2026 hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait persekongkolan, suap, konflik kepentingan, hingga gratifikasi.
Tersangka BMS disangka melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, terkait benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Tersangka RIC diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001.
Tersangka GPS selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B (gratifikasi) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001.
Tersangka SNG dan GL selaku pihak pemberi suap diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi dari kelima tersangka, sudah ditetapkan dengan posisi perkaranya ada Pasal 12 huruf i (benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa), pasal suap, dan ada pasal penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan penyelenggara negara," tutup Achmad Taufik.
Barang bukti OTT BNPB (NTVNews)