Ntvnews.id, Jakarta - Permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah telah mendapatkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari tuntutan yang diajukan oleh kedua partai tersebut.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah juga menetapkan ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau koalisi partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota.
Putusan mengenai perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut diumumkan pada Selasa, 20 Agustus di Ruang Sidang Pleno MK. Ketua MK Suhartoyo menyetujui sebagian dari permohonan yang diajukan oleh kedua partai itu.
@ntvnewsdotid Masyarakat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut untuk mendukung calon independen gubernur DKI Jakarta dapat melaporkan secara daring dan luring kepada Bawaslu. Seperti apa caranya? Simak infografik selengkapnya berikut ini. Foto: Antara #nik #kpu #pilkada #masyarakat #nik #ktp ? Epic News - DM Production
Baca Juga: Seruan 'Selamatkan Demokrasi' Menggema di Depan Gedung MK
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Sementara itu, MK juga membocorkan beberapa pertimbangan perubahan ambang batas. Salah satunya adalah merugikan hak konstitusional partai politik yang memiliki suara sah, namun tidak memiliki kursi di DPRD.
Baca Juga: Waspada Macet di Depan DPR dan MK! Polisi Imbau Pengguna Jalan Hindari Area Ini