Kemudian MK menilai bahwa hal ini mengurangi nilai pemilihan kepala daerah yang demokratis, seperti diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dan meminimalisir peluang Pilkada dengan calon tunggal, yang dapat mengancam proses demokrasi.
Untuk diketahui, pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mendapat sorotan karena diduga melakukan pencatutan NIK KTP warga Jakarta. Banyak warga Jakarta melaporkan pencatutan NIK KTP mereka sebagai pendukung paslon itu secara sepihak.
Sebagai bagian dari upaya memastikan integritas pemilihan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun telah mengeluarkan himbauan kepada warga untuk memeriksa status NIK mereka. Hal ini untuk mengidentifikasi jika ada penyalahgunaan data pribadi untuk mendukung calon perseorangan secara tidak sah.