Tuntutan JPU, yang disusun dalam dokumen setebal 1.872 halaman selama dua pekan, juga mencakup kewajiban bagi terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat.
Jika Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak ada harta benda yang mencukupi, terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan selama lima tahun.
JPU juga memutuskan bahwa lamanya penahanan terdakwa akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.