Kasus Penipuan Investasi Tambang Seret Kombes F Naik Sidik, Polri Kumpulkan Alat Bukti

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Okt 2026, 20:26
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengonfirmasi bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial Komisaris Besar (Kombes) F terkait investasi tambang telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis, 22 Oktober 2026, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara tersebut diputuskan setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada tanggal 13 Oktober 2026.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Isir.

Ia memaparkan bahwa laporan ini diajukan oleh seorang warga negara Malaysia, di mana pihak pelapor diwakili oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum. Selama berada di tahap penyelidikan, penyidik telah memanggil dan memeriksa total 19 orang saksi guna menggali keterangan serta memperjelas rangkaian peristiwa hukum dalam kasus tersebut.
 

Saat ini, fokus utama tim penyidik adalah mengumpulkan dan memperkuat kelengkapan alat bukti untuk mendalami keterlibatan serta peran pihak-pihak terkait dalam perkara ini.

“Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada Agustus 2026 ketika Kombes F secara resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi tambang emas oleh warga negara Malaysia.

Kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi, membeberkan bahwa perkenalan kliennya dengan Kombes F terjadi pada tahun 2025 melalui perantara pihak ketiga. Dalam perjumpaan tersebut, oknum perwira Polri itu menawarkan skema penanaman modal pada proyek tambang emas yang diklaim legal dan menjanjikan penerbitan izin resmi.

“Yang dijanjikan adalah setelah investasi, dalam sekali masa panen, klien kami langsung balik modal karena hasilnya adalah 0,8 sampai 1 persen. Yang mana secara hitung-hitungan juga dipaparkan oleh klien kami, ketika klien kami sekali investasi, langsung balik modal,” jelas Bagas.
 

Tergiur dengan tawaran tersebut, pihak pelapor kemudian menggelontorkan dana investasinya secara bertahap dalam beberapa kali transaksi sepanjang periode Mei hingga Oktober 2025, dengan akumulasi nilai kerugian mencapai Rp58,5 miliar.

Kendati izin operasional tambang belum juga diterbitkan dan belum ada kejelasan hasil produksi, Bagas menyebutkan bahwa kliennya terus-menerus dibujuk untuk kembali menambah dana investasi selama kurun waktu tersebut.

“Dari masa itu, klien kami hanya menerima Rp4 miliar pada Februari 2026. Hal ini apa? Kami menduga ini adalah tujuannya supaya klien kami tidak menagih hasil profit,” pungkasnya.
 
(Sumber: Antara)
x|close