A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 265

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 265
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 164
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Evaluasi Rencana Pemanggilan Ulang Nusron Wahid - Ntvnews.id

KPK Evaluasi Rencana Pemanggilan Ulang Nusron Wahid

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Okt 2026, 22:18
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberi keterangan di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberi keterangan di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan saat ini tim penyidik masih melakukan evaluasi terkait rencana pemanggilan kembali Nusron Wahid sebagai saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani.

Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa mekanisme pemanggilan saksi diatur ketat dalam hukum acara pidana. Sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), surat pemanggilan saksi dibatasi maksimal sebanyak dua kali.

"Terkait panggilan, tentunya terakhir sudah kami sampaikan bahwa itu akan dievaluasi oleh tim penyidik seperti apa, karena menyangkut pemanggilan seorang saksi itu kan sudah ada hukum acaranya. Di KUHAP sudah disebutkan bahwa hanya ada dua kali surat panggilan," kata Achmad Taufik, 22 Oktober 2026.

Baca Juga: Belum Dicegah KPK ke Luar Negeri, Nusron Wahid Masih Berstatus Saksi

Achmad Taufik menuturkan, status keterhadiran pada panggilan pertama sangat bergantung pada alasan ketidakhadiran saksi. Apabila saksi menyampaikan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik masih memberikan kesempatan sebelum melayangkan pemanggilan berikutnya.

Sebaliknya, panggilan kedua akan diterbitkan jika alasan yang disampaikan saksi dinilai tidak memenuhi kriteria hukum.

"Panggilan kedua akan dilayangkan ketika memang, menurut penyidik setelah dievaluasi, alasannya itu tidak masuk ketentuan sesuai hukum acara pidana artinya tidak patut dan tidak wajar. Penentuan patut dan wajar ini merupakan subjektivitas dari penyidik," tegasnya.

Selain mempertimbangkan pertimbangan hukum acara, KPK juga membeberkan bahwa pemanggilan saksi sangat bergantung pada kebutuhan penyidikan serta konstruksi perkara secara keseluruhan. Taufik menegaskan bahwa proses penyidikan yang sedang berlangsung bersifat luas dan tidak terfokus hanya pada satu atau dua figur semata.

"Kegiatan proses penyidikan masih berjalan dan terus berproses. Tim tidak hanya fokus ke satu atau dua orang saksi, karena banyak fakta-fakta dan perkara ini memiliki banyak klaster yang sedang didalami," tuturnya.

Dengan keterbatasan waktu dan banyaknya klaster yang harus diusut, penyidik KPK harus membuktikan seluruh konstruksi perkara secara komprehensif.

"Penyidik dengan waktu yang ada tidak hanya berfokus pada satu atau dua orang saksi, sehingga seluruh konstruksi harus dibuktikan. Tentunya nanti kita akan lihat kebutuhan penyidik seperti apa untuk rencana pemanggilan berikutnya," pungkas Taufik.

x|close