Bos PT Toshida Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Eks Pimpinan Ombudsman
NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Okt 2026, 18:00
Naila Fadhilah
Penulis
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025, Laode Sinarwan Oda (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis , Kamis (15/10/2026). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan terdakwa saat menjabat Direktur PT Toshida Indonesia (Antara)
Ntvnews.id, Jakarta - Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda alias Alan, resmi dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun serta kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan. Tuntutan tersebut dilayangkan terkait keterlibatannya dalam perkara dugaan suap yang ditujukan kepada Ketua Ombudsman RI (ORI) periode 2026, Hery Susanto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Arif Darmawan Wirataman, menyatakan keyakinannya di hadapan majelis hakim bahwa terdakwa Alan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan.
“Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu penuntut umum,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (22/10).
Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a KUHP Nasional.
Sebelum menjatuhkan tuntutan pidana, tim jaksa penuntut umum telah mempertimbangkan berbagai aspek yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa.
Dari sisi hal-hal yang memberatkan, JPU menilai tindakan Alan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai reformasi, mengingat lembaga Ombudsman RI dibentuk dengan semangat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi pengawas pelayanan publik tersebut serta tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah, ditambah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya adalah sikap terdakwa yang bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang senilai Rp1,5 miliar yang dilakukan oleh Laode Sinarwan Oda bersama-sama dengan Lukman Malanuang pada kurun waktu 2025 lalu.
Uang suap tersebut disinyalir diberikan untuk mempengaruhi Hery Susanto yang saat itu masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI agar bersedia mengatur penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman. LHP tersebut diharapkan dapat menetapkan bahwa keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH) PT Toshida Indonesia merupakan tindakan malaadministrasi.