DPR Minta Nusron Mediasi Hercules dengan Maruarar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Okt 2026, 09:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Hercules Rosario de Marshall Hercules Rosario de Marshall (Sosial media)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan mediasi antara Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshal dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) perihal perseteruan masalah sengketa lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menurut Irawan, apabila memang tanah yang dipersoalkan sudah menjadi aset negara maka kepemilikannya tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Tapi, karena perbedaan klaim antara Hercules dan Ara, maka selanjutnya untuk mediasi diserahkan ke badan yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

"Nah, kalau terjadi perbedaan klaim atas hak misalnya pihaknya Hercules dengan pihak pemerintah, berarti kan ada sengketa di antara keduanya. Nah, kalau misalnya terjadi sengketa, tentu proses selanjutnya adalah para pihak bisa dimediasi oleh Badan Pertanahan Nasional," ujar Irawan, Jumat, 23 Oktober 2026.

Menurut dia, Hercules dan Ara dapat menanyakan status riwayat kepemilikan tanah kepada BPN karena lembaga tersebut memang berwenang memberi penjelasan terkait status lahan.

"Karena mereka kan lembaga paling otoritatif untuk memberikan penjelasan terkait dengan status tanah tersebut," kata Irawan.

Di samping itu, Irawan mereka dapat menanyakan soal warkah atau dokumen resmi yang menjadi dasar hukum kepemilikan tanah kepada BPN.

"Jadi kalau mereka diminta untuk menyelesaikan, atau misalnya kan bisa juga bertanya kepada BPN terkait dengan warka itu. Warka itu maksudnya riwayat kepemilikan tanah itu kan mereka bisa bertanya ke situ ke BPN," papar dia.

Irawan mengatakan Komisi II memang memiliki mitra kerja dengan Kementerian ATR/BPN. Namun, dalam kasus ini, Komisi II menyerahkannya kepada BPN. Ia menegaskan setiap lembaga memiliki tugas, pokok, dan fungsinya masing-masing.

"Bukan tidak berwenang, tapi setiap lembaga negara kan punya tupoksi masing-masing, karena ini adalah kasus konkret yang tentu harus diselesaikan oleh pemerintah atau pengadilan gitu. Kalau kami kan hanya mengawasi kebijakan pertanahan secara umum, tidak bukan kasus konkrit dan individual," tandasnya.

x|close