Ntvnews.id , Jakarta - Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengatakan bahwa tindakan main hakim sendiri dan penarikan paksa oleh penagih utang atau debt collector berpotensi berakhir pada proses pidana. Ia mengingatkan lembaga pembiayaan dan jasa penagihan agar menjalankan penagihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dadang menjelaskan, tindakan tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam KUHP baru, bergantung pada perbuatan dan unsur pidana yang terpenuhi.
"Tindakan hakim utama sendiri, serta penarikan paksa berpotensi dijerat delik pidana. Seperti pasal empat ratus delapan puluh dua Kuhp baru, yaitu dengan pemerasan dengan ancaman kekerasan atau pasal tujuh, empat, tujuh, sembilan, Kuhp baru. Pencurian dengan kekerasan," katanya saat memberikan Berbagai dalam acara fokus group Discussion bidang hukum Polda Metro Jaya, penarikan kendaraan oleh debt collector, Senin, 26 Oktober 2026.
Menurut Dadang, permasalahan hak keperdataan antara konsumen dan lembaga pembiayaan tidak dapat diselesaikan melalui tindakan hukum. Penagihan maupun penarikan objek jaminan harus tetap memperhatikan aturan dan prosedur yang berlaku.
"Lembaga pembiayaan dan jasa debt collector harus memahami bahwa hak keperdataan tidak boleh ditegakkan dengan cara-cara pidana," terangnya.
Baca Juga: Rumah Sarwendah Digeruduk Debt Collector Pinjol Diduga Utang Ruben Onsu
Dadang juga menekankan, kehadiran Polri di lapangan bertujuan menjaga keamanan dan transaksi masyarakat (kamtibmas), sekaligus memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Ia menegaskan bahwa tugas kepolisian tidak mengizinkan tindakan eksekusi sepihak yang mengabaikan aturan. Penyelesaian permasalahan antara debitur dan lembaga pembiayaan harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kehadiran Polri di lapangan adalah untuk menjaga Kamtibmas dan menjamin kepastian hukum,” katanya.
Dadang juga mengajak seluruh pemangku kepentingan melihat persoalan pengumpulan utang secara menyeluruh, bukan hanya fokus pada konflik yang terjadi di lapangan. Menurutnya, persoalan penarikan paksa merupakan bagian dari masalah hilir yang perlu diselesaikan bersama. Oleh karena itu, upaya pencegahan juga harus dilakukan sejak awal proses pembiayaan.
Lanjut Dadang, pengawasan terhadap penyaluran pembiayaan perlu diperkuat agar kredit diberikan kepada masyarakat yang memiliki kemampuan membayar sesuai ketentuan.
Baca Juga: Diduga Lecehkan Nasabah Saat Menagih Utang, Oknum Debt Collector Kredivo Dilaporkan ke Polisi
Ia meminta lembaga pembiayaan dan pihak pengawas melakukan penilaian secara cermat sebelum memberikan kredit. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi potensi munculnya permasalahan pembayaran yang kemudian berakhir pada penyelesaian konflik.
"Bagaimana memberikan pembiayaan kepada masyarakat. Apakah masyarakat tersebut mampu membayar atau tidak? Tolong, ini dicek. Benar, dikaji benar.
Ya, karena nanti, apa persoalan hilirnya," katanya.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto (NTVNews.id/ Adiansyah)