Pemerintah Gratiskan 19 Layanan Pencatatan Hak Cipta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Okt 2026, 16:40
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan kebijakan Rp0 rupiah layanan pencatatan hak cipta di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10/2026). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan kebijakan Rp0 rupiah layanan pencatatan hak cipta di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara resmi mengumumkan pemberlakuan kebijakan tarif nol rupiah atau gratis untuk 19 jenis layanan pencatatan hak cipta yang meliputi bidang sains, seni, serta sastra.

Kebijakan strategis ini diterbitkan menyusul keluarnya persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan melalui surat dengan nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.

“Atas dasar tersebut, lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif yang terkait dengan hak cipta atau 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum itu menjadi 0 rupiah,” ungkap Supratman saat memberikan keterangan dalam sesi konferensi pers yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, pada hari Senin, 26 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, sebelumnya kebijakan tarif Rp0 tersebut hanya diberlakukan secara khusus untuk layanan pendaftaran ciptaan lagu saja. Namun, menanggapi dinamika kebutuhan masyarakat serta masukan luas agar cakupan perlindungan diperluas, pemerintah akhirnya mengusulkan agar seluruh 19 jenis layanan pencatatan hak cipta dan hak terkait yang dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta digratiskan sepenuhnya.
 

Melalui kebijakan baru ini, Supratman mengimbau kepada seluruh para pencipta dan pelaku industri kreatif mulai dari penulis karya literasi, seniman seni rupa, pengembang permainan (game), hingga pembuat program komputer (software) untuk segera mendaftarkan dan mencatatkan karya intelektual mereka.

“Kami berharap segera dicatatkan hak ciptanya, karena itu memiliki nilai ekonomis dan itu bisa dimanfaatkan, sebagai bagian dari komitmen negara untuk mendorong agar industri ekonomi kreatif kita termasuk di dalamnya adalah rezim hak cipta itu bisa berkembang,” ujarnya menambahkan.

Menkum memaparkan bahwa kebijakan pembebasan tarif ini dijadwalkan mulai berlaku secara efektif dan permanen pada November mendatang, setelah kementeriannya merampungkan regulasi turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) terkait pada pekan depan.


Sementara itu, menanggapi potensi adanya pengurangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor hak cipta akibat pemberlakuan tarif Rp0 ini mengingat realisasi PNBP sektor tersebut tercatat mencapai Rp45,201 miliar pada 2025, serta sebesar Rp26,233 miliar per 26 Oktober 2026 pemerintah telah menyiapkan strategi antisipatif melalui skema subsidi silang.

Kementerian Hukum, kata Supratman, akan menggenjot peningkatan pendapatan dari sektor paten yang selama ini menjadi kontributor utama penyumbang PNBP terbesar di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
 
Upaya tersebut rencananya akan direalisasikan melalui penyelenggaraan forum business matching serta forum bisnis paten pada bulan November mendatang, yang bertujuan untuk memperbesar volume perjanjian lisensi paten sekaligus mengakselerasi pertumbuhan perekonomian nasional.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close