Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan proses penyelidikan atas kasus dugaan penipuan aset kripto yang menyeret nama kreator konten Timothy Ronald, menyusul tidak ditemukannya unsur tindak pidana serta minimnya kecukupan alat bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memaparkan bahwa pihaknya sebelumnya menangani dua Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut.
Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA bertanggal 9 Januari 2026 yang dilayangkan oleh pelapor berinisial Y dan ditangani langsung oleh Subdit I Ditressiber.
“Penyelidikan untuk laporan pertama telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” ungkap Budi di Jakarta, pada hari Senin (26/10).
Sementara itu, laporan kedua teregister dengan nomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Januari 2026 dengan pelapor berinisial RR yang ditangani oleh Subdit IV Ditressiber.
Dalam penanganan laporan kedua ini, Budi menjelaskan bahwa tim penyelidik telah menjalankan serangkaian proses klarifikasi secara menyeluruh, yang mencakup pemeriksaan terhadap pelapor, sejumlah saksi, pihak terlapor, hingga permintaan keterangan dari para ahli serta instansi terkait.
“Hasil gelar perkara pada 15 September 2026 menyepakati penghentian penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak terlapor dengan tindak pidana yang dipersangkakan,” imbuh Budi.
Menindaklanjuti keputusan dari forum gelar perkara tersebut, Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan pada tanggal 28 September 2026.
Kendati status penyelidikan telah dihentikan, Budi mengungkapkan bahwa pihak kepolisian tetap menjadwalkan pelaksanaan gelar perkara khusus sebagai respons atas permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pelapor berinisial RR. Seluruh perkembangan lanjutan dari perkara ini akan disampaikan kembali kepada publik setelah proses tersebut selesai.
Selain itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa ruang komunikasi dan pintu pelaporan masih tetap terbuka bagi pihak pelapor apabila di kemudian hari ingin menyerahkan bukti-bukti tambahan yang baru.
“Penyidik menyampaikan apabila pelapor atau korban memiliki bukti baru dapat disampaikan ke penyidik untuk dilakukan analisis lebih lanjut,” tegas Budi.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan investasi kripto ini mulai didalami oleh jajaran Polda Metro Jaya setelah bermula dari aktivitas di dalam sebuah grup aplikasi komunikasi digital, Discord.
“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” ujar Budi dalam keterangan awalnya di Jakarta, Senin (12/1).
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan posisi terlapor yang masih dalam proses penyelidikan (lidik).
“Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik,” lanjutnya.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah beredarnya unggahan di media sosial Instagram melalui akun
@cryptoholic.idn, yang memuat informasi bahwa kreator konten Timothy Ronald bersama Kalimasada resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, perkara ini bermula ketika para korban bergabung ke dalam sebuah grup Discord, di mana terdapat oknum yang menawarkan penawaran terkait aktivitas perdagangan (trading) aset kripto.(Sumber: Antara)
Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Antara)