Bareskrim Blokir 110 Aset dari Parung hingga Jaksel di Kasus PT DSI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Okt 2026, 17:48
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. M. Arsal Sahban (kiri) Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. M. Arsal Sahban (kiri) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap 110 aset berupa tanah maupun bangunan yang tercatat dalam berkas perkara tersangka FH, terkait kasus dugaan penipuan investasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. M. Arsal Sahban, memberikan keterangan di Jakarta pada hari Senin, 26 Oktober 2026, bahwa proses penyitaan dalam berkas tersangka FH ini tidak hanya terbatas pada aset milik pribadi tersangka saja.

"Sepanjang aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia, siapa pun pemiliknya, termasuk pihak dan perusahaan yang terafiliasi, dapat kami sita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban," tegasnya.

Arsal memaparkan bahwa aset-aset yang tercakup dalam berkas perkara FH tersebut diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama. Kategori pertama mencakup 60 aset yang telah resmi disita sekaligus diblokir oleh penyidik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 aset terdiri atas 28 sertifikat hak guna bangunan, 11 sertifikat hak milik, 11 surat pelepasan hak, satu akta jual beli, serta satu peta bidang tanah dengan total luas mencapai sekitar 1,9 hektare. Seluruh aset ini tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, hingga Kemang di Kabupaten Bogor; Pondok Aren di Tangerang Selatan; Meruya Selatan di Jakarta Barat; Jagakarsa di Jakarta Selatan; hingga Setu di Kabupaten Bekasi.
 

Sementara itu, delapan aset lainnya merupakan agunan pembiayaan hasil pengalihan piutang dari sebuah BPR Syariah yang saham mayoritasnya dimiliki oleh tersangka FH, berupa sembilan sertifikat tanah seluas sekitar 5.300 meter persegi yang berlokasi di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.

Kategori kedua terdiri atas 50 bidang tanah berstatus sertifikat hak milik dengan total luas sekitar 9.200 meter persegi yang juga telah diblokir. Aset-aset ini tersebar di Kota Depok sebanyak 21 bidang, Kota Tangerang Selatan sebanyak 22 bidang, Kota Surakarta sebanyak 5 bidang, serta masing-masing satu bidang di wilayah Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.

Kategori ketiga mencakup barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp5,4 miliar yang berhasil disita dari sejumlah pihak terkait, ditambah dengan sejumlah barang bukti elektronik milik tersangka.

Dalam menangani perkara ini secara menyeluruh, penyidik membagi penanganan kasus PT DSI ke dalam empat klaster guna mengoptimalkan proses pelacakan aset. Klaster pertama menjerat Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama, Mery Yuniarni selaku mantan direktur merangkap pemegang saham, serta Arie Rizal Lesmana selaku komisaris merangkap pemegang saham PT DSI. Klaster kedua menjerat Atis Sutisna yang pernah menjabat sebagai Direktur PT DSI periode 2018–2024. Klaster ketiga menjerat tersangka FH yang merupakan mantan pejabat OJK, sedangkan klaster keempat menetapkan PT DSI sebagai tersangka korporasi yang saat ini masih berada dalam tahap penyidikan.
 

Arsal menyampaikan bahwa estimasi nilai total aset hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bareskrim dari keseluruhan klaster tersebut kini telah menembus angka lebih dari Rp500 miliar.

"Kalau dibandingkan dengan nilai restitusi yang dimohonkan korban sekitar Rp1 triliun, berarti hampir 50 persen dana nasabah bisa kembali dari hasil penelusuran aset yang dilakukan Bareskrim Polri," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa upaya pelacakan dan penelusuran aset ini belum berhenti dan akan terus dikembangkan lebih lanjut, termasuk melalui pendalaman pada klaster keempat yang menjerat korporasi PT DSI.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyerahkan hasil penghitungan restitusi senilai Rp1,07 triliun untuk 5.102 orang korban dari perkara dugaan TPPU PT DSI kepada pihak Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, sebagai bentuk dukungan nyata dalam memenuhi hak-hak pemulihan korban melalui proses peradilan.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close