Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial MIR yang diduga membacok seorang Bobotoh hingga meninggal dunia di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tersangka diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian yang berlangsung seusai pertandingan Persib Bandung melawan Garudayaksa FC di Stadion Pakansari, Cibinong.
Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi mengatakan, penangkapan dilakukan di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor. Keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi dari masyarakat serta sejumlah barang bukti.
"Dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bogor, yaitu di Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor," kata Sigit dikutip dari Antara.
Kronologi Pembacokan
Peristiwa pembacokan itu terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 51, tepatnya di depan Mal Q-Square, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 25 Oktober 2026 malam.
Korban berinisial ARK, yang masih berusia di bawah umur, diketahui sedang dalam perjalanan pulang bersama rekannya setelah menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban dan rekannya melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi. Pada saat bersamaan, MIR yang merupakan orang dewasa berada di lokasi dengan membawa senjata tajam jenis celurit.
Tersangka diduga kemudian membacok korban menggunakan celurit hingga mengenai bagian punggung. Setelah melakukan aksinya, tersangka disebut membuang senjata tajam tersebut ke selokan.
Korban terjatuh dan ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya. Peristiwa tersebut kemudian ditangani kepolisian untuk mengungkap pelaku dan rangkaian kejadian.
Polisi Amankan Celurit hingga Pakaian Korban
Usai menerima informasi mengenai kejadian tersebut, Polres Bogor melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan sejumlah saksi dan menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Sigit menyebut tersangka berhasil diamankan berkat kerja petugas yang didukung informasi masyarakat serta bukti-bukti lainnya.
Setelah ditangkap, MIR dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim PPA dan PPO.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit dan pakaian milik korban. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyidikan.
Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Baca Juga: Bobotoh Dikabarkan Tewas di Jalanan Usai Laga Persib Bandung Vs Garudayaksa
Atas dugaan perbuatannya, MIR dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sigit menegaskan, kasus tersebut menjadi perhatian serius kepolisian karena melibatkan korban yang masih di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," kata Sigit.
Ilustrasi Garis Polisi (ANTARA)