Nasib Sopir BYD yang Lindas Ojol di Blok M

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Okt 2026, 09:57
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mobil BYD menabrak pengendara motor dan sejumlah mobil di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (23/10/2026). Mobil BYD menabrak pengendara motor dan sejumlah mobil di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (23/10/2026). (SS postingan akun instagram @dashcam_owners_indonesia)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menetapkan pengemudi mobil listrik BYD berinisial S (46) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Akibat insiden tersebut, pengemudi ojol berinisial HS mengalami patah tulang pada kaki kiri dan harus menjalani perawatan medis.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Adiel Aristo membenarkan penetapan status tersangka terhadap pengemudi mobil BYD tersebut.

"Sopir tersangka," kata Adiel dikutip dari Antara.

Kecelakaan yang melibatkan mobil listrik BYD dan pengemudi ojol itu mengakibatkan HS mengalami cedera serius. Korban mengalami patah tulang pada bagian kaki kiri sehingga harus mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Fatmawati.

Baca Juga: BYD Tabrak Sejumlah Kendaraan di Blok M, Driver Ojol Patah Tulang

Polisi mengungkapkan bahwa korban sempat menjalani operasi untuk menangani cedera yang dialaminya akibat insiden tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengungkap hasil pemeriksaan terhadap pengemudi BYD berinisial S. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi berusia 46 tahun tersebut dinyatakan negatif narkoba dan alkohol.

Meski demikian, S tetap berstatus tersangka dalam perkara kecelakaan yang terjadi di Jalan Panglima Polim, kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, kecelakaan beruntun tersebut melibatkan mobil listrik BYD terjadi di Jalan Panglima Polim, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 23 Oktober 2026.

x|close