Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk mengganti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan klinik Koperasi Desa (Kopdes). Isu yang sempat beredar di media sosial tersebut dipastikan tidak benar dan tidak memiliki dasar kebijakan resmi.
Isu penghapusan atau pengalihan fungsi jaminan sosial kesehatan ini sempat memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Masyarakat menyatakan secara tegas bahwa pemerintah tidak sedang merumuskan transisi layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuju klinik Kopdes seperti yang ramai diperbincangkan.
"Belum ada rencana (soal isu BPJS diganti klinik kopdes," tutur Menko Muhaimin Iskandar, 27 Oktober 2026.
Baca Juga: Menko Muhaimin Iskandar: Anggaran Pemberdayaan Harus Jadi Arus Utama APBN
Hal serupa juga dijelaskan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Ia mengingatkan kembali bahwa JKN merupakan program strategis negara yang berdiri di atas landasan hukum yang kuat dan mengikat.
"Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang. Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan," ujar Rizzky.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, ikut menegaskan bahwa eksistensi BPJS Kesehatan dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak dapat dihapus atau dialihkan fungsinya secara sembarangan ke lembaga lain.
"BPJS itu diatur oleh undang-undang, tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain. Apalagi selama ini BPJS sudah melayani hampir seluruh penduduk Indonesia, coverage-nya sudah mencapai 98%. Termasuk yang tertinggi di dunia," ungkap Yahya.
Baca Juga: Menko Pangan Percepat Penyaluran Bantuan Oktober-Desember
Dengan cakupan kepesertaan yang telah menyentuh hampir seluruh rakyat Indonesia, pemerintah bersama DPR memastikan bahwa fokus utama saat ini adalah menjaga kesinambungan serta meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat, bukan melakukan perombakan fundamental yang dapat mengganggu stabilitas sistem jaminan sosial nasional.
Ilustrasi - Seorang pasien pemegang kartu Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ANTARA/HO-BPJS/am. (Antara)