DPR Minta BPK Jelaskan Denda Tambang di Kawasan Hutan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Okt 2026, 14:51
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung DPR RI Gedung DPR RI (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan penjelasan mengenai penanganan potensi denda administratif hingga Rp104,43 triliun dari aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR Hanan A. Rozak, penjelasan itu diperlukan guna memahami status potensi penerimaan negara itu dalam kaitannya dengan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah.

Ia menyoroti perlunya transparansi mengenai pencatatan dan pengungkapan potensi penerimaan tersebut, terutama karena Kementerian Kehutanan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya. Menurutnya, BPK perlu menjelaskan dasar penilaian yang digunakan dalam pemeriksaan, termasuk bagaimana potensi denda tersebut dipertimbangkan.

"Kami mendesak BPK menjelaskan bagaimana persoalan tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan. Jika ditemukan salah saji material atau pengungkapan yang tidak memadai hingga memengaruhi kewajaran laporan, BPK perlu mengevaluasi kembali opini yang diberikan sesuai standar pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku," ujar Hanan, Selasa, 27 Oktober 2026.

Adapun potensi denda Rp104,43 triliun merujuk pada estimasi sanksi administratif atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Perhitungan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tersebut mencakup area seluas 67.125,41 hektare yang berkaitan dengan 569 keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 480 pemegang izin.

Besaran ini merupakan estimasi potensi denda yang perlu dilihat sesuai tahapan penanganannya. Nilai potensi denda tidak serta-merta sama dengan kewajiban yang telah ditetapkan, jumlah yang sudah ditagih, ataupun penerimaan yang benar-benar masuk ke kas negara.

Atas itu, ia meminta penjelasan mengenai status potensi penerimaan tersebut dalam laporan keuangan Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2025. Informasi tersebut, kata Hanan dinilai penting agar publik dapat memahami proses pencatatan dan pengungkapan yang menjadi bagian dari pemeriksaan BPK.

Baca Juga: DPR Rapat Puluhan Kali Demi Kejar Target RUU Perampasan Aset

"WTP itu bukan berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian bebas dari persoalan. Karena itu, BPK perlu membuka dasar penilaiannya, termasuk menjelaskan status estimasi Rp104,43 triliun tersebut," papar dia.

Opini WTP, lanjut dia merubah penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku. Karenanya, kata dia keberadaan potensi penerimaan yang besar perlu ditelaah berdasarkan status hukumnya, perlakuan akuntansinya, serta dampaknya terhadap penyajian laporan keuangan.

Hanan juga meminta kejelasan koordinasi antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM dalam proses penetapan serta penagihan denda administratif yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penjelasan mencakup nilai yang telah ditetapkan sebagai kewajiban, jumlah yang sudah ditagih, dan pembayaran yang telah diterima negara.

Baca Juga: DPR Minta Operasional Kopdes Berbasis Kedaulatan Ekonomi Rakyat

Ia memandang, keterbukaan informasi mengenai tahapan tersebut dapat membantu masyarakat menelusuri perkembangan penanganan denda administratif dari aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Sehingga, nilai yang masih berupa estimasi dapat dibedakan dari kewajiban yang telah ditetapkan dan penerimaan yang telah terealisasi.

Evaluasi atas opini audit, kata Hanan, perlu mengacu pada hasil pemeriksaan dan standar yang berlaku. Peninjauan kembali diperlukan apabila ditemukan salah saji material atau pengungkapan yang tidak memadai hingga memengaruhi kewajaran laporan keuangan.

Kejelasan mengenai status potensi denda dan pencatatannya diharapkan dapat memperkuat transparansi pengelolaan penerimaan negara, sekaligus memberikan gambaran yang utuh mengenai proses penanganan aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

x|close