Imigrasi Deportasi Buronan Interpol Diduga Terlibat TPPU di Tiongkok

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Okt 2026, 18:22
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Imigrasi Deportasi Buronan Interpol Diduga Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang di Tiongkok Imigrasi Deportasi Buronan Interpol Diduga Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang di Tiongkok (Dokumentasi)

Ntvnews.id, Jakarta - Imigrasi Indonesia mendeportasi seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial SS yang tercatat dalam Red Notice Interpol dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Pemerintah Tiongkok pada Senin, 26 Oktober malam. Deportasi tersebut menindaklanjuti permintaan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mendukung proses penegakan hukum di negara asal yang bersangkutan. 

Selanjutnya, SS diserahterimakan kepada pihak kepolisian Tiongkok. Berdasarkan permohonan Red Notice Interpol dari Pemerintah Tiongkok, SS diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (money laundering).

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Imigrasi bersama Divisi Hubungan Internasional Polri dan jajaran Imigrasi di Bali melakukan pendampingan penjemputan serta serah terima yang bersangkutan pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Baca Juga: Imigrasi Bongkar Dugaan Bisnis Pinjaman Daring Ilegal di Bali, 17 WNA Diamankan

Setelah tiba di Jakarta, SS ditempatkan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut. Setelah dokumen perjalanan diterima dari Kedutaan Besar Tiongkok, petugas menyiapkan administrasi yang diperlukan untuk memproses pendeportasian.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa penanganan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam mendukung kerja sama penegakan hukum lintas negara.

“Pergerakan orang lintas negara tidak hanya berkaitan dengan pelayanan keimigrasian, tetapi juga memiliki dimensi pengawasan dan penegakan hukum. Ketika terdapat informasi mengenai buronan internasional yang berada di wilayah Indonesia, Imigrasi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Hendarsam dalam keterangannya, Selasa, 27 Oktober 2026.

x|close