Jelang Demo, Kendaraan dari Dukuh Atas ke Bundaran HI Melaju Lancar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2026, 14:12
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arus lalu lintas di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat menuju Bundaran HI terpantau lancar pada Rabu (28/10/2026). Arus lalu lintas di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat menuju Bundaran HI terpantau lancar pada Rabu (28/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Arus lalu lintas di kawasan Dukuh Atas, tepatnya di depan Gedung UOB yang mengarah ke Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, terpantau masih berjalan normal menjelang digelarnya aksi unjuk rasa oleh elemen mahasiswa pada hari Rabu (28/10).

Berdasarkan pemantauan di lokasi, arus kendaraan baik dari arah Dukuh Atas menuju Bundaran HI maupun sebaliknya dari arah Bundaran HI menuju Semanggi masih dapat melintas secara dua arah tanpa ada hambatan berarti. Hingga saat ini, belum tampak adanya pemberlakuan pembatasan maupun penutupan jalur lalu lintas di ruas jalan tersebut.

Kendaraan pribadi maupun moda angkutan umum terpantau melintas seperti biasa, sementara layanan bus Transjakarta juga tetap beroperasi normal mengikuti pengaturan lalu lintas yang berlaku. Sejumlah petugas keamanan tampak disiagakan di sekitar kawasan Dukuh Atas guna memantau perkembangan situasi sekaligus bersiap siaga melakukan rekayasa lalu lintas apabila terjadi lonjakan volume massa di lapangan.

Aksi unjuk rasa tersebut diketahui dimotori oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen masyarakat lainnya yang tergabung dalam gerakan #IndonesiaSadar, dengan titik aksi yang direncanakan berlangsung di kawasan Bundaran HI mulai pukul 14.00 WIB.
 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan yang persuasif serta humanis dalam mengawal dan memberikan pelayanan pengamanan selama proses penyampaian aspirasi publik di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Dadang Hartanto, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dimulai dari langkah-langkah pendekatan persuasif dan humanis,” ujar Dadang saat memimpin apel kesiapan personel di Jakarta pada hari Rabu (28/10).
 
(Sumber: Antara)
 
x|close