Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membeberkan empat agenda legislasi yang akan menjadi perhatian DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027, yakni di antaranya mencakup Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, serta RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
“Pada masa persidangan 2 yang akan datang, terdapat 4 agenda penting yang perlu kita kerjakan secara cermat dan saling terhubung,” ujar Dasco dalam pernyataannya, Rabu, 28 Oktober 2026.
Dasco menegaskan bahwa pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber perlu memperkuat ketahanan infrastruktur digital sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat.
“RUU Keamanan dan Ketahanan Cyber harus memperkuat daya tahan infrastruktur digital dengan pembagian kewenangan yang jelas dan pengawasan yang menjamin privasi, kebebasan berekspresi, serta batas peran aparat di ruang sipil,” tegasnya.
Sementara itu, RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan hasil tindak pidana dengan tetap menjamin proses hukum yang adil dan perlindungan hak pihak terkait.
“Pengaturan tentang pembuktian, kontrol pengadilan, dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, harus terang agar ketegasan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan,” pungkasnya.
Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.